Kesal Batal Tawuran, Kelompok Pemuda Asal Klaten Keroyok Warga Solo di Karanganyar

oleh
Pemuda Klaten Keroyok warga Solo
Empat pemuda asal Klaten yang telah Kepolisian Karanganyar tangkap dalam kasus pengeroyokan saat berada di Mapolres Karanganyar Rabu (31/5/2023) | MettaNEWS / Kevin Rama

KARANGANYAR, MettaNEWS – Polres Karanganyar telah menangkap empat pemuda asal Klaten usai keroyok warga Solo, BAC (23) di Karanganyar. Pengeroyokan tersebut berada di Jalan Solo-Sragen Km 7 Desa Ngringo, Jaten, Karanganyar pada Minggu (21/5/2023) sekira pukul 03.55 WIB.

Video aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial.

Empat pemuda tersebut membawa senjata tajam berupa 2 parang dengan kondisi parang sudah berkarat. Selain itu salah satu bentuk barang memiliki sisi seperti gergaji.

Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian kaki. Para pelaku menyasar korban setelah batal tawuran dengan geng lain.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan empat pelaku tersebut yakni GCL (20), WPP (18), AP (18), dan AAAS (18). Satu di antaranya berstatus mahasiswa. Sedangkan tiga lainnya baru lulus SMA.

“Awalnya saling ejek 2 kelompok di media sosial Twitter. Setelah itu kelompok dari Klaten yang bernama Gaza (Gali Zaman) mendatangi kelompok Raharja di Sragen,” ungkap Jerrold Rabu (31/5/2023).

Mereka melakukan perjalanan dari Klaten menuju Sragen berjumlah 15 orang. Namun ketika sampai di Sragen kelompok Raharja tidak di tempat perjanjian.

“Mereka akhirnya kembali, dan ketika di wilayah kami mereka berpapasan dengan korban dan teman-temannya yang selesai makan di Karanganyar,” ungkap Jerrold.

Kelompok Gaza itu lalu meneriaki rombongan korban sambil putar balik. Rombongan korban yang mengendarai lima sepeda motor itu pun menyelamatkan diri. Nahas, motor yang korban kendarai terjatuh setelah salah satu anggota kelompok Gaza tendangan.

“Pengendara motor sempat kabur, tapi yang korban terjepit motor sehingga tertinggal. Seketika itu 4 orang melakukan penganiayaan atau pengeroyokan,” kata Jerrold.

Kelompok tersebut keroyok Korban dengan tangan kosong dan pedang. Kejadian itu terekam kamera CCTV sebuah minimarket.

Jerrold mengatakan, kejadian itu dilaporkan pada Minggu (28/5). Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada Senin (29/5).

“Dugaan Kita mengamankan sebanyak 8 orang. Kita lakukan pemeriksaan, dan hanya 4 orang melakukan tindakan pengeroyokan,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang barang bukti meliputi dua senjata tajam dan tiga sepeda motor milik korban dan pelaku.

Akibat ulahnya, para tersangka terjerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.