SOLO, MettaNEWS — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengaku lega atas putusan Pengadilan Negeri Solo yang menolak gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, YB Irphan, usai melaporkan hasil persidangan di kediaman Jokowi, kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (15/4/2026).
YB Irphan mengatakan, Jokowi menilai putusan hakim telah mencerminkan rasa keadilan dan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Pak Jokowi merasa lega karena putusan hakim mencerminkan rasa keadilan dan memeriksa perkara ini secara objektif sesuai fakta-fakta di persidangan,” jawab YB Irphan usai bertemu Jokowi.
Ia menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto tidak memenuhi syarat sebagai Citizen Lawsuit (CLS). Pasalnya, gugatan tersebut dinilai tidak mewakili kepentingan umum, melainkan bersifat personal.
“Dalam posita maupun petitum, tidak mencerminkan kepentingan umum. Justru menuntut Pak Jokowi untuk meminta maaf dan menyatakan ijazahnya palsu,” jelasnya.
Irphan juga mengungkapkan, Jokowi memberikan arahan kepada tim kuasa hukum agar tetap berhati-hati dalam menghadapi gugatan serupa ke depan. Hal ini untuk menghindari munculnya isu yang dapat menyesatkan masyarakat.
Selain itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa keabsahan ijazah Jokowi tidak perlu diragukan. Ia merujuk pada asas presumption iustae causa dalam hukum administrasi negara, yang menyatakan bahwa suatu dokumen dianggap sah selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Lebih lanjut, keaslian ijazah tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada sebagai institusi penerbit. Bahkan, hasil uji laboratorium forensik dari Polda Metro Jaya serta keterangan rekan satu angkatan turut menguatkan bahwa dokumen tersebut identik dan otentik.
“Sehingga tidak perlu ada keraguan lagi terkait ijazah Pak Jokowi,” tegas Irphan.
Sebelumnya, PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan CLS terkait ijazah Jokowi. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi unsur sebagai gugatan kepentingan publik.







