Kuasa Hukum Penggungat CLS Ijazah Jokowi Ajukan Banding: Putusan Tidak Nyatakan Ijazah Pak Jokowi Asli

oleh
Jokowi
Kuasa hukum penggugat CLS ijazah Jokowi, Andhika Dian Prasetyo saat ditemui di PN Surakarta, Selasa (14/4/2026) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, buka suara terkait putusan pengadilan yang menolak gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Menurut Andhika, putusan tersebut telah diterima pihaknya dan pada intinya mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Namun, ia menegaskan bahwa amar putusan tidak menyatakan keaslian ijazah Jokowi.

“Perlu dicatat, putusan ini tidak menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli,” ujar Andhika dalam keterangannya.

Dalam penjelasannya, Andhika menyebut bahwa gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan majelis hakim terhadap penggunaan mekanisme CLS dalam perkara tersebut.

Majelis hakim, lanjutnya, merujuk pada pedoman Mahkamah Agung yang menilai bahwa CLS umumnya digunakan untuk perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik seperti lingkungan hidup atau kepentingan negara.

“Majelis berpendapat bahwa CLS tidak tepat digunakan dalam perkara ini. Namun, pendapat itu tentu akan kami bantah,” katanya.

Ajukan Banding

Andhika menilai, majelis hakim lebih menitikberatkan pada aspek forum gugatan (CLS), bukan pada substansi perkara termasuk pembuktian yang telah diajukan selama persidangan.

Ia menegaskan bahwa berbagai bukti dan saksi sebenarnya telah diajukan oleh pihak penggugat, namun tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan karena gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil.

“Bukti dan saksi bukan berarti tidak ada atau mentah, tetapi tidak diperhitungkan dalam putusan karena fokusnya pada forum CLS,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andhika menyampaikan bahwa secara kewenangan absolut, perkara tersebut tetap berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Surakarta. Namun, yang dipersoalkan adalah penggunaan mekanisme CLS dalam gugatan tersebut.

“Pengadilannya berwenang, tetapi format CLS yang dianggap tidak tepat,” tambahnya.

Menanggapi putusan ini, pihak penggugat menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding atau gugatan baru dengan pendekatan berbeda.

“Ini masih menjadi perdebatan, karena CLS sendiri merupakan pola gugatan yang belum banyak digunakan. Kami akan menindaklanjuti melalui upaya hukum berikutnya,” pungkas Andhika.