Kuasa Hukum Jokowi Tunggu Memori Banding Penggugat: Gugatan CLS Ijazah Error in Persona dan Tidak Tepat Sasaran

oleh
Jokowi
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, YB Irpan | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni YB Irpan, menyampaikan tanggapan resmi atas putusan pengadilan terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) dugaan ijazah palsu.

Dalam keterangannya kepada media, YB Irpan menegaskan bahwa majelis hakim telah memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) setelah mengabulkan eksepsi dari para tergugat.

Irpan menjelaskan, dalam amar putusan, majelis hakim menerima eksepsi dari tergugat, termasuk pihak Jokowi, serta menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

“Dalam pokok perkara, majelis menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp537.000,” ujarnya.

Perkara ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tergugat dan turut tergugat.

Menurut Irpan, salah satu pertimbangan utama majelis hakim adalah gugatan yang diajukan tidak memenuhi kriteria sebagai Citizen Lawsuit.

Ia menjelaskan bahwa dalam CLS, objek gugatan seharusnya berkaitan dengan kelalaian penyelenggara negara dalam memenuhi hak warga negara secara umum. Namun, dalam perkara ini, substansi gugatan justru berfokus pada isu ijazah.

“Yang dipersoalkan dalam gugatan dan pembuktian adalah soal ijazah, bukan kelalaian penyelenggara negara dalam konteks kepentingan umum,” jelasnya.

Irpan juga menyinggung bahwa pihaknya sebelumnya mengajukan eksepsi error in persona, yakni kesalahan dalam menentukan pihak tergugat.

Menurutnya, dalam gugatan tersebut, Jokowi tidak lagi diposisikan secara tepat sebagai penyelenggara negara dalam konteks CLS, sehingga gugatan menjadi tidak relevan.

Selain itu, ia menilai gugatan lebih mencerminkan kepentingan kelompok tertentu, bukan kepentingan publik secara luas sebagaimana syarat CLS.

Lebih lanjut, Irpan mengungkapkan adanya kelemahan dalam prosedur pengajuan gugatan, termasuk terkait notifikasi kepada para tergugat.

Ia menyebut bahwa tenggat waktu antara pemberian notifikasi dan pendaftaran gugatan belum memenuhi syarat minimal 60 hari, sehingga secara formil gugatan dinilai cacat.

Tegaskan Ijazah Jokowi Sah Secara Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Irpan juga menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah secara hukum, merujuk pada pengakuan dari UGM serta prinsip hukum administrasi negara.

“Ijazah merupakan produk tata usaha negara yang sah sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya,” tegasnya.

Terkait rencana banding dari pihak penggugat, Irpan menyatakan pihaknya menghormati langkah tersebut dan siap menghadapi proses lanjutan.

“Kami menunggu memori banding dari pihak lawan untuk kemudian kami siapkan kontra memori banding,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil putusan ini kepada Jokowi dalam waktu dekat.