Motif Pengeroyokan Pemuda di Makam Bonoloyo Terungkap, Pelaku Ngaku Sakit Hati dan Dendam

oleh
Pengeroyokan
P alias Kebo, salah satu tersangka pengeroyokan pemuda di Makam Bonoloyo, Solo saat dihadirkan di jumpa pers Polresta Solo, Senin (2/6/2025) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Empat pemuda pelaku pengroyokan di area Makam Bonoloyo, Kelurahan/Kecamatan Banjarsari Kota Solo terancam 15 tahun penjara.

Pelaku ialah P (34), P alias Kebo ( 42), EP alias Bunder ( 39) dan KSG alias Tinus ( 40). Sementara korban ialah S alias Atin ( 38 ).

Kabagops Polresta Solo, AKP Engkos Sarkosi menuturkan, pengeroyokan terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar jam 16.00 WIB.

Awalnya korban dan tersangka P alias kebo berselisih pada hari Selasa 1 April 2025 sekitar jam 23.50 WIB. Kemudian pada hari Rabu 2 April 2025 sekitar jam 16.00 WIB tersangka P mengajak 3 tersangka lainnya untuk mencari korban di area makam Bonoloyo. Saat itu Korban sedang menjaga parkir dengan maksud dan tujuan untuk berkelahi,” tuturnya saat jumpa pers di Polresta Solo, Senin (2/6/2025).

Para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis karabit. Saat kejadian, P alias Kebo menyabetkan senjata tajam jenis karabit ke arah korban sehingga mengenai lengan kiri korban dan menyebabkan luka.

“Tersangka EP alias Bunder melihat korban kemudian menghentikan sepeda motornya. Tersangka P turun dari sepeda motor dan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam mengenai lengan sebelah kiri. Korban berlari lalu P mengejar dan dihadang oleh saksi. Tersangka tidak bisa menangkap korban yang melarikan diri karena takut,” jelasnya.

Para tersangka ditangkap pada Selasa (13/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB di rumah masing-masing. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis karabit milik tersangka P alias Kebo.

Sepotong kaos warna abu abu dengan lengan warna hitam milik korban, satu unit SPM Honda Beat warna biru putih bernomor polisi terpasang AD 3231 AA milik tersangka S alias Atin.
“Tersangka dikenakan pasal dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka dan/atau dengan membantu kejahatan itu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 KUHP,” tukasnya.

Sementara itu, dari pengakuan salah satu tersangka P alias Kebo, motif pengeroyokan didasari atas sakit hati. Pasalnya, sehari sebelum kejadian penganiyayaan, ia sempat melerai korban yang berkelahi dengan kawannya akibat dipengaruhi minuman keras.

Namun, ketika melerai, korban malah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada P, hingga menimbulkan rasa dendam.

“Itu dari dia mabuk, berantem sama temen, saya lerai malah saya  di kroyok, terus besoknya saya cari lagi,” ujar P.