SOLO, MettaNEWS – Polresta Solo tangkap 5 pemuda yang terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 9 November 2022 lalu. Kelompok pemuda itu mengeroyok salah satu orang yang berasal dari kelompok lain karena merasa ditantang.
Korban berama BW (19) asal Papua, ia dikeroyok dan dianiaya hingga berlumuran darah di kepalanya.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan yakni memukul, menghantam dengan balok paving, mengunakan helm milik korban yang terlepas, dan menendang.
“Tersangka antara lain FMA (19) dan EYP (21) warga Jebres. NC (19) dan VRR (20) warga Sragen. Dan ABP (17 anak bawah umur) warga sukoharjo,” ungkapnya.
Awalnya, kelompok tersangka sedang nongkrong di angkringan jalan Ir Juanda kawasan Jurug. Kemudian kelompok korban sebanyak 3 orang melintas dengan berjalan kaki.
“Tersangka NC mendatangi kelompok korban dan bertanya ‘kenapa lihat-lihat ?’ . Kelompok korban menjawab ‘engga bang, baru selesai futsal mau pulang’. Kemudian 2 kelompok itu damai dengan bersalaman,” jelas Iwan.
Namun, salah satu tersangka J (ODP) sempat melemparkan papan peringatan jalan yang terbuat dari besi. Namun tidak mengenai kelompok korban. Tersangka FMA lantas menyuruh kelompok korban untuk pergi.
“Berkisar 10 menit kelompok korban datang beranggotakan 6 orang membawa motor. Disana kelompok korban menggeber-geber motor dan mengacungkan jari tengah kepada kelompok tersangka,” Imbuh Iwan.
Kelompok tersangka langsung tersulut emosi dan mengejar kelompok korban. Saat itu korban BW tertangkap dan keroyok.
“Saat itu ada limas lewat dan menyelamatkan korban. Para pelaku lantas melarikan diri,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPIDANA dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.







