SOLO, MettaNEWS – Insiden dugaan tindak pidana pengeroyokan terjadi di lingkungan Ndalem Ageng Keraton Kasunanan Surakarta pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 10.20 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di Bangsal Siaga Polisen, tepat menjelang prosesi serah terima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kebudayaan.
Hal itu disampaikan Ardi Sasongko, selaku pihak yang mendapat mandat penunjukan dari tim keamanan Keraton Surakarta. Ia memaparkan kronologi kejadian yang bermula saat tim keamanan melakukan pengamanan di area dalam keraton, mengingat pada prosesi tersebut diketahui terdapat dua kubu yang tengah berselisih terkait permasalahan internal Keraton Kasunanan Surakarta.
Menurut Ardi, tanpa adanya komando, situasi tiba-tiba berubah ricuh akibat adanya pihak-pihak yang melontarkan kata-kata provokatif. Kondisi tersebut berujung pada aksi saling dorong.
Dalam kericuhan itu, salah satu anggota tim keamanan berinisial RP, berusia 23 tahun, yang diketahui bertubuh paling kecil di antara barikade pengamanan, menjadi korban kekerasan fisik.
Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka, di antaranya tendangan di bagian kemaluan, luka robek di bagian belakang kepala, serta memar di dada dan tangan kiri. Seluruh luka tersebut telah divisum di RS DKT Surakarta sebagai kelengkapan proses pelaporan hukum.
Ardi menyayangkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum dengan identitas jelas, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki. Oknum tersebut disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Keraton Kasunanan Surakarta, yakni cucu dari Sinuhun PB XIII, dengan inisial BRM S. Meski demikian, ia menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan tidak membenarkan segala bentuk kekerasan fisik, tanpa memandang latar belakang korban maupun terduga pelaku.
“Terlepas korban merupakan bagian dari tim kami dan terlepas juga pelaku berasal dari salah satu organisasi bela diri, kekerasan fisik adalah sesuatu yang tidak dibenarkan,” tegasnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, tim kuasa hukum yang ditunjuk telah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Surakarta. Peristiwa ini diduga memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP terbaru, yakni pengeroyokan di muka umum oleh beberapa orang.
Ardi menyatakan pihaknya berharap Polresta Surakarta dapat bersikap netral dan menindak tegas siapa pun pelakunya, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Ia juga menekankan prinsip bahwa hukum harus menjadi panglima tertinggi.
Dalam laporan yang diajukan, pihaknya baru dapat mengidentifikasi satu terduga pelaku dari hasil analisis video yang diserahkan kepada penyidik. Sementara pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan. Korban sendiri dalam keterangannya menyebut menerima serangan fisik dari lebih dari 10 orang, sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
Saat kejadian, masyarakat dilaporkan berupaya meringsek masuk ke area Bangsal Siaga Polisen. Tim penjagaan hanya bertugas melakukan pengamanan, namun tetap terjadi aksi dorong-dorongan. Setelah korban tersungkur akibat tendangan, ia sempat kembali mendapatkan tendangan hingga akhirnya diselamatkan oleh rekan-rekannya dan dievakuasi menjauh dari lokasi.
Selain luka fisik, korban juga menerima ancaman-ancaman pascakejadian. Oleh karena itu, pihak pelapor turut mengajukan permohonan perlindungan keamanan bagi korban. Ardi juga menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban yang terkoyak-koyak akibat insiden tersebut.
Tak hanya dugaan penganiayaan, peristiwa ini juga diduga menyebabkan kerusakan pada sejumlah pintu yang termasuk dalam kategori cagar budaya di lingkungan keraton. Hal tersebut akan turut dikaji dan dilaporkan oleh tim hukum.
Ardi menambahkan, sebelum melapor ke Polresta Surakarta, pihaknya telah menempuh prosedur sesuai hierarki. Namun mengingat cakupan perkara yang luas dan yurisdiksi yang lebih besar, Polsek setempat menyarankan agar laporan langsung diajukan ke Polresta Surakarta.
Pihak Keraton Surakarta menegaskan tidak menginginkan adanya kekerasan dalam bentuk apa pun. Mereka berharap kasus ini dapat diproses secara independen dan tuntas, sebagaimana kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya, termasuk insiden saat perayaan Sekaten.
“Kami berharap pelaku diproses dan diadili untuk memberikan efek jera, agar kejadian kekerasan terhadap tim keamanan tidak kembali terulang,” pungkas Ardi.







