Pria di Solo Dikeroyok Pakai Karabit hingga Luka-luka, Polisi Tangkap Empat Pelaku

oleh
Pengeroyokan
Empat pria pelaku pengroyokan di Jalan Makam Bonoloyo, Banjarsari, Solo ditangkap polisi, Rabu (14/5/2025) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Surakarta menangkap empat pria warga Banjarsari berinisial P alias Kebo (42), EP alias Bunder (39), S alias Atin (40), dan KSP alias Tinus (40).

Keempatnya ditangkap lantaran terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga Kragilan, Banjarsari, Kota Solo.

Para pelaku diamankan di daerah Kadipiro Solo dan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar pada Rabu dini hari (14/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 2 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Makam Bonoloyo, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Korban dalam insiden tersebut adalah Prayitno (34), warga Kragilan, Banjarsari. Peristiwa ini baru dilaporkan ke Polresta Surakarta pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 14.43 WIB.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban didatangi oleh para pelaku yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan.

Salah satu pelaku kemudian langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis karambit yang mengenai lengan kiri korban.

Tidak berhenti di situ, korban juga dipukul pada bagian kepala oleh salah satu pelaku, hingga akhirnya terjatuh. Korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lanjutan, namun tetap dikejar oleh para pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada lengan kiri dan kepala bagian kanan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bilah senjata tajam jenis karambit sepanjang 20 cm, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, 1 jaket parasut warna merah, 1 helm tanpa merek warna hitam, 1 jam tangan warna hitam, 1 tas selempang warna hitam biru dan 3 buah dompet.

“Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Prastiyo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, yang mengatur tentang tindakan pengeroyokan atau penyerangan secara bersama-sama di muka umum.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.