Dianiaya Senior, Santri di Sragen Meninggal Dunia

oleh
Jumpa pers polres Sragen melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujianto terkirim penganiayaan SragenRabu (23/11/22) | Doc : Polres Sragen

SRAGEN, MettaNEWS – Santri yang menjadi korban berinisial DWW (15) asal Ngawi tewas di pondok pesantren daerah Masaran, Sragen akibat dilakukan pendisiplinan yang berlebihan oleh seorang senior dengan Inisial MHMR (16).

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujianto mengkonfirmasi hal tersebut. Pihaknya mengatakan kejadian tersebut pada hari Sabtu (19/11) sekitar pukul 22.45 WIB. Mulanya tindakan tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan junior yang melanggar aturan.

“Berawal dari kejadian tersebut adalah merupakan istilahnya tindakan mendisiplinkan dari senior ke junior,” kata dia saat jumpa pers, Rabu (23/11/2022).

Pihaknya menjelaskan bahwa senior tersebut hanya izin mengumpulkan kepada Ustadz. Namun, pada pelaksanaannya senior tersebut memberikan tindakan yang mungkin kurang pas.

“Sehingga berakibat salah satu santri tersebut pingsan di tempat kejadian,” Imbuh Ari.

Setelah pingsan, senior tersebut melaporkan kepada ustadznya. Kemudian sang ustadz mengambil tindakan untuk membawanya ke Medika.

“Jadi ada klinik Medika yang sudah jadi langganan di situ, namun dari klinik menyatakan tidak sanggup dan korban dirujuk ke rumah sakit PKU Muhammadiyah di Masaran,” terangnya.

Dikatakan, dalam perjalanan kemungkinan korban sudah meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut dari pihak pesantren menghubungi keluarga dan pagi harinya sekitar Ahad (20/11/2022) 07.00 WIB pagi melaporkan ke Polsek Masaran.

“Begitu terima laporan, Polsek dan polres langsung menuju ke TKP. Kemudian olah TKP kemudian kita panggil saksi-saksi pada saat itu juga,” katanya.

Setelah itu, dilakukan gelar perkara dan ditetapkan satu tersangka. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

“Meski tidak dilakukan penahanan, tersangka masih kita kenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan, Namun, proses terus berjalan,” terangnya.

Sementara itu, pasal yang disangkakan adalah 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak. Tersangka terancam mendekam di penjara maksimal 10 tahun.