Merasa Difitnah, Warga Pasar Kliwon Solo Hajar Tetangganya hingga Luka Parah

oleh
Merasa Difitnah
DP pelaku pemukulan dengan button stik terhadap tetangganya di Pasar Kliwon Solo di Polresta Solo Jumat (3/3/2023) | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Merasa difitnah telah selingkuh dengan adik ipar korban, seorang warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo nekat hajar tetangganya sendiri hingga mengalami luka parah di bagian kepala.

Adalah DP (27) tersangka penganiayaan tersebut. Ia memukuli WP (32) asal Ngemplak, Boyolali yang saat ini tinggal di Pasar Kliwon Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Dari keterangan tersangka, DP mengaku dirinya merasa Difitnah telah selingkuh dengan adik ipar dari WP. Selain itu kata kasar dari korban melalui media sosial Facebook turut jadi pemicu,” ungkap Iwan Jumat (3/3/2023).

Tersangka merasa pernah ada ancaman melalui facebook oleh korban dengan kata kata “tak gawe nyusul adikmu” (aku buat kamu menyusul adikmu) maksudnya akan korban bunuh. Karena adik tersangka belum lama meninggal dunia.

“Hari Sabtu (18/2) korban tengah nongrong bersama teman-temannya. Kemudian teman korban mendapatkan pesan agar membawa korban menuju suatu tempat. Karena tersanga telah menunggunya,” jelas Kapolresta.

Sesampainya lokasi, pinggir Kali Kecing, Semanggi, Pasar Kliwon korban bertemu dengan pelaku. Tabpa basa-basi pelaku pun memukuli korban dengan Button Stik Sebanyak 3 (Tiga) Kali Mengenai Tangan, Kepala Dan Punggung Korban.

“Korban berusaha menangkis dan melarikan diri meninggalkan tempat kejadian. Namun beberapa pukulan tersebut sudah membekas luka,” ungkap Iwan.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB polisi menangkap tersangka di warung yang dekat dengan tempat kejadian.

Usai tragedi itu korban langsung pergi ke rumah sakit. Dari informasi kepolisian korban mengalami robek bagian kepala sebelah kiri atas, hingga harus menjalani operasi. Saat ini korban masih menjadi perawatan salah satu di rumah sakit Solo.

“Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 tahun,” tukas Kapolresta.