SOLO, MettaNEWS – Seorang pemuda asal Semanggi, Pasar Kliwon, Solo diringkus kepolisian usai berbuat onar di acara pasar malam Sekaten pada (19/10/22) lalu.
Adalah HG, pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam berjenis sabit untuk mencuri tas saat dan membuat rusuh itu.
Kapolres Polresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan. Kronologis kejadian itu diawali dari tersangka yang sudah mabuk berat akibat minuman keras.
“Dia berbekal senjata tajam, dan mengincar tas-tas pekerja pasar malam” ujar Iwan dalam konferensi pers, Rabu, (26/7).
Menurutnya tersangka tepergok saat hendak mengambil salah satu tas. Tersangka kemudian lari dan terpojok saat dikejar warga yang berada di sekaten.
“Akibat terpojok pelaku mengeluatkan sajam dan menyerang salah satu pengunjung. Korban mengalami luka, di bagian paha kiri ” tegasnya.
Kepolisian datang atas laporan mendadak dari warga dan meringkus pelaku, untuk pengunjung yang terkena tebasan langsung dibawa ke rumah sakit.
Dari tangan tersangka kepolisian menyita sebilah sabit yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dan satu unit sepeda motor yang dipakai HG.
Akibat kejadian itu HG terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dan penganiyaan dengan hukuman 10 tahun penjara dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.







