Terpengaruh Miras, Pria Paruh Baya di Solo Aniaya Driver Ojol

oleh
Ojol
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan pria AY (40) yang diduga menganiaya warga Kartasura, BE (56) di depan Kampus Unsahid Surakarta pada Minggu (03/11/2024) | Dok. Polresta Surakarta

SOLO, MettaNEWS – Seorang pria inisial AY (40) warga Colomadu diduga menganiaya seorang warga Kartasura, BS (56) di depan Kampus Unsahid Surakarta pada Minggu (03/11/2024) sekira pukul 16.30 WIB. AY kemudian diglandang Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan bahwa dirinya bersama dengan tim sparta telah mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban yang merupakan seorang driver ojek online.

“Penangkapan pelaku berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan Patroli lingkar wilayah, mendapat informasi bahwa telah terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang driver ojol di jalan Adi Sucipto tepatnya di sekitar Kampus Unsahid Surakarta dan untuk pelaku di perkirakan masih di berada di lokasi bersama korban,” ucap Kompol Arfian.

“Kemudian Tim Sparta menuju lokasi, sampai di lokasi Tim Sparta  mendapati seorang laki-laki yang telah diamankan oleh masyarakat sekitar di depan gerbang kampus Unsahid,” ujarnya.

Kasat Samapta mengungkapkan bahwa diduga pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol karena ada bau miras menyengat dari mulutnya.

Menurut keterangan masyarakat, bahwa seorang warga yang diamankan tersebut merupakan pelaku penganiayaan terhadap driver ojol.

Sedangkan pengakuan dari korban, bahwa pelaku melakukan percobaan penganiayaan dengan menarik jaket di bagian leher korban, kejadian tersebut terjadi karena kesalah pahaman dan pelaku juga dalam pengaruh minuman keras.

“Akibat kejadian tersebut, leher korban terasa sakit dan korban juga merasa trauma,” ungkapnya.

“Selanjutnya korban bersama dengan pelaku dibawa ke mako Polresta Surakarta dan di serahkan ke piket Sat Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkas Kasat Samapta.