SOLO, MettaNEWS – Seorang pemuda, RW (20) warga Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen harus mendekam dipenjara usai menghamili dan menganiaya anak di bawah umur, SN (16), warga Solo.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit menuturkan awal mula RW mengenal SN melalui media sosial TikTok.
“Tersangka (RW) setiap malam live TikTok, korban ini sering nonton dan like live tersebut. Tersangka tertarik dan penasaran. Tersangka kemudian menghubungi korban, keduanya kemudian WA-nan lalu pacaran,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers di Polresta Solo, Selasa (11/3/2025).
Lantaran sudah berstatus sebagai pacar, RW membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban menuruti permintaan tersangka dan terjadilah hubungan suami istri pada 1 Januari 2025.
“RW dan SN ini sudah berhubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali. Mereka melakukannya di rumah kontrakan. Kepada SN, RW berjanji tidak akan membuatnya hamil,” beber AKBP Sigit.
Saat berhubungan badan, SN mendapat kekerasan fisik dari RW. Tersangka membogem mentah paha kanan kiri dan pipi korban lantaran korban membanding-bandingkan tersangka dengan mantan korban. Kekerasan itu terjadi sejak Februari 2025.
Terkini SN diketahui tengah hamil dua bulan. Orangtua SN yang tak terima kemudian melaporkan RW ke Polresta Solo atas tindakan kekerasan seksual dan penganiyaan.
“SN hamil dua bulan. Dia sudah tidak sekolah, dan RW ini pengangguran. Tersangka RW juga pernah melempar rokok yang masih menyala ke leher korban,” ujar AKBP Sigit.
RW kemudian ditangkap di kediamannya pada Jumat (28/2/2025). Polisi berhasil mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
“RW dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 80 ayat (1) Jo 76c UU Nomor 35 tentang perubahan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKBP Sigit.