Alasan Kasus Pemotongan Kelamin Suami di Solo, Pelaku: Sakit Hati, Tapi Saya Juga Masih Sayang

oleh
Kasus pemotongan kelamin suami di Solo
Sosok YC (32) warga Lumajang, Jawa Timur yang tega memotong alat kelamin suami IPN (20) warga Malaya Bali saat berada di Solo | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Pelaku YC (32) asal Lumajang, Jawa Timur dalam kasus pemotongan alat kelamin suami di Solo telah mengungkapkan alasan terkait tindakan yang ia lakukan kepada suaminya.

Pelaku mengakui sakit hati lantaran tidak mendapatkan restu hubungan pernikahan dengan sang suami IPN (20) warga Malaya, Bali oleh mertuanya di Sukoharjo. Hingga akhirnya melakukan tindakan kriminal tersebut.

YC mengaku telah berkorban banyak dan sering memaafkan kenakan korban.

“Awal nikah saya islam terus masuk ke hindu untuk nikah, berkorban agama. Terus dia sering nakal, dengan MiChat atau open BO, saya biarkan sampai dia goda teman saya, juga saya maafkan gitu,” ungkap YC saat Konferensi Pers di Mapolresta Solo Rabu (17/5/2023).

Selain itu YC mengungkapkan ada beberapa keperluan di bali yang korban tinggal. Dengan alasan itu YC menyusul suaminya menuju rumah mertua di Sukoharjo.

” Saya datang untuk merembukkan persoalan hutang yang ada di bali. Ternyata pas saya di Sukoharjo terjadi keributan. Saya diusir sama kakak pertama sama ibunya. Diperlakukan yah tidak enak lah. Sampai dicerai ditalak,” jelas YC.

Lalu kakak pertama dan korban mengantarkan pelaku menuju terminal Tirtonadi Solo untuk kembali ke bali.

“Nah itu kesepakatan di jalan saya minta terakhir untuk bertemu. Untuk lepas kangen, itu dah rencana semua begitu,” imbuhnya.

Ia juga mengaku menyesal telah melakukan hal keji tersebut terhadap suaminya.

“Ya menyesal, saya juga masih sayang. Masih gimana gitu nyesel banget. Itu rencana pas saya merasa sangat kesal. Saya motong, saya juga bertanggung jawab. Saya balut dengan daster, saya bopong dia ke bawah lantai 1. Kemudian lari-lari cari ambulans minta pertolongan resepsionis hotelnya. Sampai antar ke rumah sakit saya daftarkan dan tunggu, hingga polisi membawa saya,” tukasnya.

Sementara itu Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan sudah cukup jelas motif yang mendasari kasus pelaku melakukan aksi pemotongan kelamin suami.

“Jadi rupanya perilaku suaminya, kemudian latar belakang proses pernikahan itu sendiri, dan Sampai kemudian YC menyusul suaminya ke Sukoharjo. Perlakuan yang YC terima dari pihak keluarga suaminya sampai dengan kejadian tersebut. Jadi ada beberapa hal yg mengiringi sebelum YC mengambil keputusan untuk melakukan itu,” ungkap Iwan (17/5/2023).

Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.