SOLO, MettaNEWS – Melalui Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah yang digelar di Hotel Gumaya Semarang, Kamis (4/6/2026), Gubernur Ahmad Luthfi mengajak seluruh kepala daerah mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Rakor tersebut turut menghadirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menyamakan persepsi dan mempercepat penetapan luas baku sawah di masing-masing daerah.
“Hari ini kita mengundang dari Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan, di mana Provinsi Jawa Tengah sudah 85,11 persen LSD yang kita ajukan. Insyaallah dalam waktu dekat ketentuan minimal 87 persen nanti dapat dipenuhi,” tutur Ahmad Luthfi.
Luthfi menekankan, kepastian luas baku sawah sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memberikan arah yang jelas bagi pembangunan dan investasi daerah. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
Data Pemprov Jawa Tengah menunjukkan sebanyak 24 kabupaten/kota telah melampaui batas minimal 87 persen luas baku sawah. Lima daerah dengan capaian tertinggi adalah Kabupaten Magelang (97,18 persen), Kabupaten Purworejo (96,54 persen), Kabupaten Wonogiri (96,23 persen), Kabupaten Batang (93,75 persen), dan Kabupaten Demak (93,22 persen).
Meski demikian, masih terdapat 11 kabupaten/kota yang belum memenuhi target, yakni Kabupaten Kudus, Temanggung, Rembang, Sragen, Pekalongan, Karanganyar, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.
Luthfi menjelaskan, sejumlah daerah perkotaan menghadapi keterbatasan lahan pertanian sehingga membutuhkan skema khusus dalam pemenuhan target. Pemerintah pusat, kata dia, akan memberikan pendampingan agar target luas baku sawah dapat dicapai melalui kolaborasi antardaerah.
“Yang belum itu rata-rata di kota seperti Kota Solo dan Kota Semarang. Solo itu belum karena tidak punya lahan yang cukup. Nanti akan di-guidance oleh kementerian agar bisa digabungkan dengan kabupaten/kota lain sehingga target provinsi 87 persen dapat tercapai,” katanya.
Ia menegaskan, penetapan LSD menjadi langkah strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan yang selama ini terjadi akibat ekspansi kawasan industri, investasi, maupun pembangunan perumahan.
“Ada yang berubah karena industri dan investasi, ada juga karena pengembangan perumahan. Hari ini kita tata agar tidak ada lagi upaya mengubah lahan hijau menjadi fungsi lain. Kalau sudah ditetapkan LSD-nya, akan kita ajukan secara utuh ke kementerian dan dibakukan agar tidak berubah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mengoordinasikan seluruh kepala daerah dalam percepatan penetapan luas baku sawah.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan program swasembada pangan nasional yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Jawa Tengah bisa mengambil posisi sebagai role model nasional. Mudah-mudahan menjadi contoh dalam menyelesaikan persoalan alih fungsi lahan sawah,” ujar Ossy.
Ia menyebutkan, luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah mencapai sekitar 825 ribu hektare. Adapun luas baku sawah yang telah terdata mencapai sekitar 970 ribu hektare atau 85,11 persen dari target nasional.
Dengan capaian tersebut, Jawa Tengah dinilai tinggal selangkah lagi untuk memenuhi target nasional 87 persen luas baku sawah. Dukungan kepala daerah, budaya gotong royong masyarakat, serta komitmen menjaga lahan pertanian diyakini menjadi modal kuat bagi Jawa Tengah untuk menjadi percontohan nasional dalam perlindungan lahan pangan berkelanjutan.
Rakor tersebut turut menghadirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menyamakan persepsi dan mempercepat penetapan luas baku sawah di masing-masing daerah.
“Hari ini kita mengundang dari Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan, di mana Provinsi Jawa Tengah sudah 85,11 persen LSD yang kita ajukan. Insyaallah dalam waktu dekat ketentuan minimal 87 persen nanti dapat dipenuhi,” ujar Ahmad Luthfi.
Menurutnya, kepastian luas baku sawah sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memberikan arah yang jelas bagi pembangunan dan investasi daerah. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
Data Pemprov Jawa Tengah menunjukkan sebanyak 24 kabupaten/kota telah melampaui batas minimal 87 persen luas baku sawah. Lima daerah dengan capaian tertinggi adalah Kabupaten Magelang (97,18 persen), Kabupaten Purworejo (96,54 persen), Kabupaten Wonogiri (96,23 persen), Kabupaten Batang (93,75 persen), dan Kabupaten Demak (93,22 persen).
Meski demikian, masih terdapat 11 kabupaten/kota yang belum memenuhi target, yakni Kabupaten Kudus, Temanggung, Rembang, Sragen, Pekalongan, Karanganyar, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.
Luthfi menjelaskan, sejumlah daerah perkotaan menghadapi keterbatasan lahan pertanian sehingga membutuhkan skema khusus dalam pemenuhan target. Pemerintah pusat, kata dia, akan memberikan pendampingan agar target luas baku sawah dapat dicapai melalui kolaborasi antardaerah.
“Yang belum itu rata-rata di kota seperti Kota Solo dan Kota Semarang. Solo itu belum karena tidak punya lahan yang cukup. Nanti akan di-guidance oleh kementerian agar bisa digabungkan dengan kabupaten/kota lain sehingga target provinsi 87 persen dapat tercapai,” katanya.
Ia menegaskan, penetapan LSD menjadi langkah strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan yang selama ini terjadi akibat ekspansi kawasan industri, investasi, maupun pembangunan perumahan.
“Ada yang berubah karena industri dan investasi, ada juga karena pengembangan perumahan. Hari ini kita tata agar tidak ada lagi upaya mengubah lahan hijau menjadi fungsi lain. Kalau sudah ditetapkan LSD-nya, akan kita ajukan secara utuh ke kementerian dan dibakukan agar tidak berubah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mengoordinasikan seluruh kepala daerah dalam percepatan penetapan luas baku sawah.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan program swasembada pangan nasional yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Jawa Tengah bisa mengambil posisi sebagai role model nasional. Mudah-mudahan menjadi contoh dalam menyelesaikan persoalan alih fungsi lahan sawah,” ujar Ossy.
Ia menyebutkan, luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah mencapai sekitar 825 ribu hektare. Adapun luas baku sawah yang telah terdata mencapai sekitar 970 ribu hektare atau 85,11 persen dari target nasional.
Dengan capaian tersebut, Jawa Tengah dinilai tinggal selangkah lagi untuk memenuhi target nasional 87 persen luas baku sawah. Dukungan kepala daerah, budaya gotong royong masyarakat, serta komitmen menjaga lahan pertanian diyakini menjadi modal kuat bagi Jawa Tengah untuk menjadi percontohan nasional dalam perlindungan lahan pangan berkelanjutan.








