SOLO, MettaNEWS – Empat asosiasi pengembang di wilayah Solo Raya mendesak pemerintah daerah dan pusat segera melakukan sinkronisasi kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan rencana tata ruang daerah. Mereka menilai ketidaksinkronan aturan tersebut berpotensi menghambat realisasi Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Desakan ini disampaikan secara kolektif oleh REI Solo Raya, HIMPERRA Solo Raya, APERSI Solo Raya, dan APERNAS Solo Raya dalam pertemuan yang menghasilkan rekomendasi strategis terkait perlindungan investasi properti dan harmonisasi tata ruang di Solo Raya, Senin (13/4/2026).
Ketua APERNAS Solo Raya, Budiyono, menyebut kebijakan LSD yang tidak selaras antara pemerintah pusat dan daerah telah menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam proses perizinan pemanfaatan ruang.
“Ada ketidakpastian hukum yang berdampak pada terkuncinya izin KKPR. Banyak pengembang sudah membebaskan lahan secara sah dan membayar pajak, tetapi tiba-tiba masuk peta LSD sehingga pembangunan rumah MBR terhenti,” tegas Budiyono.
Kajian tersebut juga melibatkan akademisi perencanaan wilayah dan kota dari Winny Astuti, yang menilai tumpang tindih antara peta LSD dan Perda RTRW/RDTR daerah menjadi hambatan nyata bagi pencapaian target pembangunan rumah nasional.
Menurutnya, kondisi tersebut merugikan pengembang yang telah memiliki legalitas lahan lengkap termasuk pembayaran BPHTB, sehingga pemerintah perlu segera memberikan solusi konkret.
“Pemerintah harus memberikan solusi karena terjadi benturan regulasi yang berdampak pada terhambatnya pembangunan,” tandasnya.
Selain itu, para pengembang juga meminta pemerintah daerah di Solo Raya mengoptimalkan peran Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai wadah mediasi untuk mencari solusi atas persoalan tata ruang tersebut.
Mereka juga mendorong kepala daerah menggunakan kewenangan diskresi berbasis kajian akademis guna menyelesaikan konflik lahan yang menghambat pembangunan perumahan.
Tak hanya itu, pengembang mengusulkan agar dilakukan peninjauan ulang terhadap penetapan LSD di lapangan, khususnya pada lahan yang sudah tidak produktif atau tidak memiliki akses irigasi, agar lebih sesuai dengan kondisi aktual.
Asosiasi pengembang juga menuntut keterlibatan resmi perwakilan mereka dalam Tim Teknis FPR sesuai amanat regulasi, guna memastikan proses verifikasi dan validasi data lahan berjalan transparan dan akuntabel.
Melalui forum dialog seperti FGD atau workshop, diharapkan tercipta sinkronisasi data antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha sehingga kepastian investasi dan penyediaan hunian bagi masyarakat dapat berjalan lebih optimal di Solo Raya.







