JAKARTA, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan milik TNI di wilayahnya melalui dukungan kebijakan pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (13/4/2026).
RDP tersebut membahas legitimasi lahan dan revitalisasi pangkalan sebagai bagian dari transformasi tata kelola aset TNI, termasuk upaya penyelesaian sengketa, resolusi konflik, hingga optimalisasi nilai ekonomi pertahanan.
Sumarno menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) Tanah TNI, yang dinilainya serius mendorong penyelesaian konflik agraria antara TNI, masyarakat, dan pemerintah daerah.
“Pertama kami menyampaikan terima kasih kepada Panja Tanah TNI dari Komisi I DPR RI, karena ini bentuk keseriusan untuk menyelesaikan problem sengketa tanah antara TNI dengan masyarakat maupun pemerintah daerah,” paparnya.
Ia menjelaskan, Jawa Tengah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah terkait sengketa lahan TNI, salah satunya di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah diminta memaparkan permasalahan, langkah yang telah ditempuh, serta progres penanganan sengketa yang berjalan. Sumarno berharap hasil pembahasan dapat menghasilkan rekomendasi konkret dari pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian.
“Mudah-mudahan nanti ada kebijakan yang bisa mengakselerasi penyelesaian sengketa tanah ini. Karena kami yakin di ujung proses akan ada persoalan kompleks yang tidak mudah diselesaikan tanpa kebijakan khusus,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Jateng saat ini menerapkan pendekatan bertahap dengan memprioritaskan kasus-kasus yang memungkinkan untuk diselesaikan lebih dahulu.
Sumarno juga mencontohkan pola penyelesaian konflik lahan pada revitalisasi jalur kereta api, di mana masyarakat yang telah lama menempati lahan tetap diberikan kompensasi berupa uang kerahiman meskipun lahan tersebut milik negara.
Selain sengketa besar, terdapat pula sejumlah persoalan administratif terkait perbedaan pencatatan aset antara TNI dan pemerintah daerah. Di antaranya aset SMA Negeri 2 Purwokerto yang tercatat sebagai milik TNI, serta lahan Kodim Purwokerto yang tercatat sebagai aset Pemprov Jawa Tengah. Ada juga lahan di Pekalongan yang digunakan untuk layanan kesehatan TNI namun masih memerlukan kejelasan status hukum.
“Ini sebenarnya tinggal langkah bersama untuk menyelesaikan. Dulu juga sempat kita mulai, tapi belum tuntas karena pergantian pimpinan. Mudah-mudahan ke depan bisa kita lanjutkan kembali,” imbuhnya.
Sumarno menegaskan, Pemprov Jawa Tengah akan terus melanjutkan upaya penyelesaian yang sudah berjalan sambil menunggu rekomendasi resmi dari hasil RDP tersebut.
Menurutnya, forum RDP ini penting karena tidak hanya menghasilkan rekomendasi bagi daerah, tetapi juga bagi kementerian dan lembaga terkait agar tercipta langkah terpadu dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan secara menyeluruh.







