UNISRI Gelar Audit Mutu Internal 2025/2026, Perkuat Budaya Mutu dan Tata Kelola Perguruan Tinggi

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan melalui pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun Akademik 2025/2026. Kegiatan yang menjadi bagian dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) tersebut berlangsung selama tiga hari, 15–17 Juli 2026.

Audit Mutu Internal dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UNISRI, Dr. Bambang Widarno, S.E., M.M., dengan melibatkan berbagai unit kerja di tingkat fakultas maupun universitas sebagai auditee.

Adapun unit yang mengikuti proses audit meliputi dekan, wakil dekan, kepala tata usaha, kepala subbagian akademik, kepala subbagian keuangan, Komisi Penjaminan Mutu Fakultas (KPMF), Biro Skripsi, Biro Magang, ketua program studi, sekretaris program studi, hingga Komisi Penjaminan Mutu Program Studi (KPMP).

Dr. Bambang Widarno menjelaskan bahwa Audit Mutu Internal merupakan instrumen strategis untuk memastikan seluruh proses akademik maupun tata kelola di lingkungan UNISRI berjalan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan universitas.

“Para auditee diminta untuk menyiapkan dokumen dan bukti pendukung sesuai standar mutu internal melalui aplikasi SIDITA. Selain itu, auditee juga wajib menyediakan data dan informasi yang diperlukan auditor, serta berkoordinasi aktif dengan tim auditor maupun Lembaga Penjaminan Mutu,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, UNISRI memanfaatkan Sistem Digital Audit Internal (SIDITA) sebagai platform yang mendukung seluruh proses audit. Melalui aplikasi tersebut, pengumpulan dokumen, pelacakan temuan, hingga tindak lanjut hasil audit dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Dr. Bambang, mengungkapkan Audit Mutu Internal tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi serta kualitas layanan di setiap unit kerja.

Ia menilai hasil audit akan menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah perbaikan sehingga kualitas layanan akademik, tata kelola organisasi, serta pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

“Harapan kami dengan adanya Audit Mutu Internal ini adalah teridentifikasinya kekuatan dan area yang perlu ditingkatkan di setiap unit. Temuan audit akan menjadi dasar penyusunan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan akademik, tata kelola, dan Tridharma Perguruan Tinggi. Dengan demikian, UNISRI dapat terus bergerak menuju perguruan tinggi yang unggul, berdaya saing, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan AMI Tahun Akademik 2025/2026, UNISRI kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya mutu yang berkesinambungan di seluruh lini organisasi. Peningkatan kualitas tidak hanya dilakukan pada aspek akademik, tetapi juga mencakup tata kelola kelembagaan dan pelayanan kepada sivitas akademika.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengawal implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UNISRI secara rutin menyelenggarakan Audit Mutu Internal setiap tahun akademik. Program tersebut menjadi salah satu instrumen utama dalam memastikan budaya mutu terus tumbuh dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas seluruh sivitas akademika.

Dengan pelaksanaan audit yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan, UNISRI berharap mampu meningkatkan daya saing perguruan tinggi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang diselenggarakannya.