KPU Surakarta Gandeng 10 Stakeholder, Perkuat Akurasi Data Pemilih

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memperkuat akurasi dan validitas data pemilih melalui koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Rapat koordinasi digelar di Kota Surakarta, Rabu (9/9/2026), dengan melibatkan 10 stakeholder yang memiliki keterkaitan dengan dinamika data kependudukan dan pemilih.

Sejumlah pihak yang hadir antara lain Polresta Surakarta, Kodim, Bawaslu Kota Surakarta, Kementerian Agama Kota Surakarta, Rutan Kelas I Surakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Kesbangpol, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah, serta Griya PMI Surakarta.

Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara mengatakan, pemutakhiran data pemilih tidak dapat dilakukan secara parsial oleh KPU. Akurasi data membutuhkan dukungan informasi dari berbagai instansi yang bersentuhan langsung dengan perubahan kondisi kependudukan masyarakat.

“KPU tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kualitas data pemilih. Dibutuhkan kolaborasi dan pertukaran informasi dengan stakeholder agar setiap perubahan data dapat diketahui, dicermati, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Arya.

Menurutnya, data pemilih merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, pemutakhiran harus dilakukan secara berkelanjutan dengan mencermati setiap perubahan data penduduk yang berpotensi memengaruhi status seseorang dalam daftar pemilih.

KPU Tekankan Verifikasi dan Perlindungan Data

Rapat koordinasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Surakarta Aldian Andrew Wirawan.

Aldian menjelaskan, KPU memiliki tugas untuk memastikan data pemilih yang dimutakhirkan tetap akurat dan valid. Proses tersebut dilakukan melalui pengumpulan data, verifikasi dan validasi, serta koordinasi dengan stakeholder yang memiliki informasi relevan mengenai kondisi kependudukan.

“Tugas KPU adalah memastikan data pemilih yang dimutakhirkan tetap akurat dan valid. Untuk itu, setiap proses dilakukan melalui pengumpulan data, verifikasi dan validasi, serta koordinasi dengan stakeholder,” jelas Aldian.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa proses pemutakhiran data juga harus berjalan beriringan dengan komitmen terhadap keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

“Di satu sisi kita membutuhkan kolaborasi dan pertukaran informasi untuk memastikan data semakin akurat. Namun di sisi lain, keamanan data dan perlindungan data pribadi juga menjadi prinsip yang harus tetap kita jaga,” tegasnya.

Menurut Aldian, keseimbangan antara kebutuhan pemutakhiran data dan perlindungan data pribadi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PDPB. Dengan demikian, data yang dihasilkan tidak hanya akurat, tetapi juga dikelola secara bertanggung jawab.

Disdukcapil Soroti Data Warga Lansia hingga Kematian

Dalam forum tersebut, KPU Surakarta juga membuka ruang bagi stakeholder untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait dinamika data pemilih.

Salah satu masukan datang dari Disdukcapil Kota Surakarta yang menyampaikan sejumlah perkembangan data kependudukan. Di antaranya mengenai keberadaan penduduk berusia di atas 100 tahun, capaian perekaman KTP-el bagi pemilih pemula, serta pembaruan data kematian.

Informasi tersebut dinilai penting bagi KPU dalam melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih. Sebab, perubahan status kependudukan dapat memengaruhi keberadaan seseorang dalam daftar pemilih.

Sementara itu, perwakilan TNI memberikan dukungan terhadap pemutakhiran data, khususnya berkaitan dengan personel TNI yang memasuki masa purna tugas.

Selain pembaruan informasi personel, TNI juga menyatakan kesiapan mendukung aspek pengamanan sebagai backup dalam pelaksanaan kegiatan KPU sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Bawaslu Dorong Stakeholder Diperluas

Bawaslu Kota Surakarta turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Rakor PDPB. Forum tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam menjaga kualitas data pemilih.

Bawaslu juga mendorong agar keterlibatan stakeholder dalam rapat koordinasi PDPB terus diperluas.

Semakin banyak pihak yang terlibat, diharapkan informasi dan perspektif yang diperoleh KPU semakin beragam sehingga pencermatan data pemilih dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Selain koordinasi antarlembaga, Bawaslu mendorong KPU Surakarta memanfaatkan berbagai event dan kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar sebagai ruang sosialisasi kepemiluan.

Momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memastikan data kependudukan dan data pemilih tetap mutakhir.

Masyarakat juga didorong aktif menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan data pemilih.

KPU Siapkan Koordinasi hingga Tingkat Kelurahan

Menindaklanjuti berbagai masukan tersebut, KPU Kota Surakarta berencana memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Surakarta.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah melibatkan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Surakarta dalam koordinasi PDPB.

Keterlibatan tersebut dinilai dapat memperkuat penyampaian informasi secara berjenjang hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan demikian, informasi mengenai perubahan data kependudukan di lapangan dapat lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti.

KPU Surakarta juga membuka peluang untuk lebih aktif terlibat dalam berbagai program Pemkot Surakarta, termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP).

Ruang tersebut dinilai strategis untuk mendekatkan layanan kepemiluan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kolaborasi antarlembaga.

“Forum koordinasi ini penting karena masing-masing stakeholder memiliki informasi dan perspektif yang berbeda. Ketika informasi tersebut dapat dikomunikasikan dan dicermati bersama, kualitas data pemilih yang kita hasilkan tentu akan semakin baik,” kata Arya.

KPU Kota Surakarta menilai kolaborasi lintas instansi merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem data pemilih yang akurat. Terlebih, perubahan kondisi penduduk merupakan proses yang terus berlangsung sehingga data pemilih juga harus diperbarui secara berkelanjutan.

Melalui PDPB Triwulan III Tahun 2026, KPU Surakarta berkomitmen menjaga data pemilih agar tetap mutakhir, akurat, komprehensif, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjunjung prinsip keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

KPU berharap koordinasi dengan seluruh stakeholder tidak berhenti pada forum rapat, tetapi berkembang menjadi kolaborasi dan pertukaran informasi yang berkelanjutan sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan data pemilih yang semakin akurat dan terlindungi, KPU Surakarta ingin memastikan hak konstitusional setiap warga negara untuk menggunakan hak pilih tetap terjaga.