JAKARTA, MettaNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan mencabut keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari publik.
Ketua KPU RI, Afifuddin, menyampaikan pengumuman tersebut di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025), la menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima berbagai masukan dari publik serta hasil pembahasan internal lembaga.
“KPU telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Informasi. Berdasarkan hasil rapat, KPU secara resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025,” Ungkap Afifuddin
Sebelumnya, aturan yang diteken pada 21 Agustus 2025 itu menyebutkan ada 16 dokumen yang ditetapkan sebagai rahasia, salah satunya ijazah capres dan cawapres, akses terhadap dokumen tersebut hanya bisa dilakukan dengan persetujuan tertulis pihak terkait atau jika berkaitan dengan jabatan publik. Dengan adanya pembatalan, dokumen-dokumen tersebut kini tidak lagi masuk kategori informasi tertutup. (Alif Noor Pratama/Magang Ilkom/UNISRI).








