SOLO, MettaNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mengambil kebijakan untuk membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah ibadah.
Kebijakan tersebut berlaku untuk rumah ibadah yang mengalami peralihan hak atas tanah maupun bangunan untuk kepentingan keagamaan dan sosial. Dengan kebijakan ini, biaya PBB-P2 dan BPHTB dalam proses peralihan hak aset yang akan digunakan sebagai rumah ibadah ditetapkan nol rupiah.
Wali Kota Surakarta Respati Ardi menyampaikan kebijakan tersebut seusai menyerahkan surat bebas pajak PBB kepada perwakilan rumah ibadah di Gereja Bethany Solo, Kamis (10/9/2026).
“Ini kebijakan saya sebagai wali kota akan menggratiskan seluruh rumah ibadah yang ada di Kota Surakarta. Mulai dari sini, mulai dari Gereja Bethany,” ujar Respati.
Ia menjelaskan, pembebasan pajak diberikan ketika terdapat keluarga yang mewakafkan atau mengalihkan hak atas tanah maupun bangunan untuk digunakan sebagai rumah ibadah.
“PBB-P2 dan BPHTB atau peralihan hak apabila ada keluarga yang ingin mewakafkan atau mengalihkan hak untuk gereja, masjid, pura, vihara dan sebagainya, tempat ibadah akan kita gratiskan atau nol rupiah untuk peralihan hak dan pajak PBB-P2,” jelasnya.
Berlaku untuk Semua Rumah Ibadah
Respati menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi satu kelompok agama. Berbagai rumah ibadah di Kota Surakarta berpotensi memperoleh manfaat, mulai dari gereja, masjid, vihara hingga pura.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surakarta dalam mendukung kehidupan keagamaan sekaligus memperkuat kerukunan dan toleransi antarumat beragama.
“Yang penting doanya. Saya tadi titipkan, bisa mendoakan. Insyaallah dengan doa para tokoh-tokoh agama, pemeluk agama nanti, Insyaallah,” tuturnya.
Respati mengatakan, kerukunan dan toleransi merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Kota Surakarta. Ia berharap kebijakan pemerintah dapat memberikan manfaat nyata sekaligus memperkuat hubungan antarumat beragama.
“Yang terpenting baik untuk masyarakat. Kerja yang benar dan dapatkan doa yang baik dari tokoh-tokoh seluruh agama. Kerukunan, toleransi ini menjadi utama aktivitas Solo,” kata Respati.
Realisasi PBB Baru Sekitar 60 Persen
Di sisi lain, Respati mengingatkan masyarakat bahwa kebijakan pembebasan pajak bagi rumah ibadah tidak berarti seluruh masyarakat terbebas dari kewajiban membayar PBB.
Hingga saat ini, realisasi pembayaran PBB-P2 di Kota Surakarta baru mencapai sekitar 60 persen dari target tahunan. Karena itu, ia meminta masyarakat yang memiliki kewajiban pajak tetap memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
“Saya mohon pada setiap warga negara punya hak dan kewajiban. Mari tunaikan kewajibannya dengan baik sesuai dengan ketentuan dan silakan apabila ada hak-hak yang belum terpenuhi, kami akan penuhi, tapi juga kami dibantu untuk kewajibannya dari warga masyarakat,” ujarnya.
Respati juga mengajak seluruh wajib pajak daerah (WPD) yang memiliki kewajiban pajak untuk segera melakukan pembayaran.
“Seluruh WPD yang timbul kewajiban pajaknya, mohon dapat memenuhi kewajibannya sebagai WPD. Silakan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.








