SUKOHARJO, MettaNEWS – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah telah menetapkan tersangka dalam kasus perusakan tembok Eks Keraton Kartasura. Penetapan tersangka tersebut telah dilakukan sejak dua minggu yang lalu tepatnya pada Kamis (14/6/22).
Hal ini telah di dibenarkan oleh kuasa hukum dari pemilik sebidang tanah di Kartasura, Bambang Ary Wibowo, ia mengatakan memang benar bahwa kliennya telah di tetapkan menjadi tersangka.
“Memang benar MK selaku klien kami telah di tetapkan sebagai tersangka oleh BPCB, itu ditetapkan 2 minggu yang lalu,” ungkap Bambang saat dikonfirmasi lewat telepon kepada MettaNEWS, Selasa (28/6/22).
Bambang mengungkapkan, ia selalu kuasa hukum sudah mengajukan penanguhan penahanan sebagai tindakan atau langkah hukum yang harus dilakukan.
“Kami juga sudah mengajukan penanguhan, melapor setiap hari Kamis di Prambanan dijalankan, sampai nanti menunggu perkembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain itu langkah hukum yang akan di ambil dari kuasa hukum ialah mengumpulkan data-data yang diperlukan, Bambang menyebut data yang dikumpulkan antar lain yaitu Pengambilan foto-foto, data dari pemerintah dan data dari undang-undang.
“Karena beliau MK juga telah menyerahkan semua kepada kami selalu kuasa hukum, kami juga selalu kuasa hukum juga sudah menumpulkan data-data tersebut untuk nanti andai kata masuk ke persidangan kami sudah siap,” ungkapnya.
Untuk kondisi dari tersangka MK saat ini, Bambang mengatakan masih beraktivasi seperti biasa namun kliennya itu harus wajib lapor dan tidak boleh keluar di batas tertentu.
Dalam penetapan tersebut tersangka terancam melanggar Undang-Undang no 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1 tentang larangan merusak dan mencuri Cagar Budaya.
“Tentang terkait pasal tentang terkait isi dari penetapan itu semua kewenangan dari pihak penyidik. Kami menghormati semua langkah hukum semua proses hukum yang terjadi maknya kami dengan bpns kita koperarif saja, kami dipanggil kami datang dan sebagainya,” Ungkap Bambang.
Selanjutnya ketika ditanyai perihal pengajuan mediasi untuk penyelesaian masalahnya sebelumnya, Bambang engan mengatakan.
Untuk saat ini saya tidak bicara sampai sana dulu intinya berproses, ini kan masih panjang, intinya kami akan ikuti prosesnya,” pungkasnya.
Benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002 RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, dirusak dengan cara dijebol menggunakan alat berat pada Kamis (21/4/2022) sore.







