5 Orang Diperiksa Kepolisian Terkait Perusakan Tembok Ndalem Singopuran Eks Kartasura

oleh
Benteng Dalem Singopuran
Benteng Dalem Singopuran, RT 2 RW 2 Kelurahan Singopuran, Kecamatn Kartasura dirobohkan, Jumat (8/7/2022) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SUKOHARJO, MettaNEWS – Perobohan tembok Ndalem Singopuran keraton eks Kartasura kembali terjadi pada Jumat (8/7/2022) yang lalu, sebanyak lima orang diperiksa terkait dugaan perusakan pagar tembok di Mapolsek Kartasura, Sukoharjo, Jumat (15/7/2022).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Arosyid mengatakan, lima orang yang diperiksa itu adalah ketua RT, kepala desa, warga dan operator alat berat.

“Hari ini menjadwalkan ada lima orang yang kita periksa terkait dugaan perusakan Ndalem Singopuran, masing-masing diperiksa sebagai saksi dalam dugaan perusakan. Setiap saksi diberikan sebanyak 20 pertanyaan,” kata Harun di Mapolsek Kartasura (15/7).

Harun mengungkapkan untuk pemeriksaan pemilik lahan baru akan dijadwalkan pada Selasa depan (19/7).

Pihaknya mengatakan belum bisa menyampaikan terkait hasil pemeriksaan terhadap kelima orang saksi tersebut karena masih menunggu gelar perkara.

“Hasinya belum ya, sekarang kita fokusnya mengumpulkan bukti dulu, terkait dugaan perusakan Ndalem Singopuran memenuhi unsur pidana atau tidak,” jelas Harun.

Diketahui Pagar tembok Ndalem Singopuran termasuk dalam objek diduga cagar budaya (ODCB) untuk kasus penjebolan yang terjadi tersebut panjangnya sekitar 26 meter, tinggi 3,3 meter, dan lebar 75 sentimeter.

Pagar tembok Ndalem Singopuran merupakan bagian dari situs Keraton Kartasura. Tempat tersebut dahulunya adalah tempat tinggal patih Keraton Kartasura dan diperkirakan usia dari pagar tembok Ndalem Singopuran mencapai 277 tahun.