SUKOHARJO, MettaNEWS – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perusakan tembok Eks Keraton Kartasura di Sukoharjo.
Penyelidikan terkait pengerusakan Benda Cagar Budaya (BCB) yaitu tembok atau benteng Eks Keraton Kartasura ini melibatkan Tim Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS). PPNS BPCB Harun Arosit mengungkapkan, satu tersangka yang sudah ditetapkan itu berinisial MK.
“Pada Kamis per tanggal 16 Juni 2022, kami sudah menerapkan satu orang tersangka, dengan inisial MK,” katanya, Selasa (28/6/2022).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MK masih belum ditahan dan tersangka saat ini hanya dikenai kewajiban untuk wajib lapor. Harun mengatakan, proses penyelidikan akan terus dilakukan, terkait pengerusakan tembok Eks Keraton Kartasura tersebut. Sebelumnya sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk menggali informasi.
“Sejumlah barang bukti kita amankan, baik dokumen maupun barang, seperti ekskavator,” ujarnya.
Selain itu Pihak BPCB terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas-berkas penyelidikan.
Tersangka MK terancam melanggar Undang-Undang no 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, tentang pengerusakan Benda Cagar Budaya, dengan ancaman hukuman pinada penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.







