Sinuhun PB XIII Tinjau Tembok Keraton Kartasura yang Dijebol  

oleh
oleh
tembok keraton kartasura
Gusti Kanjeng Ratu PB XIII didampingi Putra Mahkota KGPH Purbaya (baju putih) di antara puing tembok kraton Kartasura, Rabu (27/4/2022) | Metta News / Puspita

 SOLO, Metta NEWS – Sinuhun Pakubuwono XIII Hangabehi meninjau tembok keraton Kartasura yang dijebol. Tembok pagar yang membentengi situs peninggalan keraton Kartasura tersebut dijebol, Kamis (21/4/2022) oleh warga yang mengaku membeli dan memiliki sertifikat hak milik yang luasannya hingga tembok tersebut. 

Usai memberikan bingkisan sembako Lebaran, zakat fitrah dan gaji pada abdi dalem, Rabu (27/4/2022), Sinuhun PB XIII didampingi Putra Mahkota KGPH Purbaya, prameswari Gusti Kanjeng Ratu PB XIII, Pengageng Parentah Keraton Kasunanan KGPH Dipokusumo dan beberapa kerabat melihat kondisi tembok pagar yang dibongkar menggunakan alat berat tersebut. 

Meskipun tidak ikut turun dan melihat dari atas mobil Sinuhun PB XIII tampak memperhatikan dengan seksama sepanjang tembok yang dihancurkan tersebut. 

“Dari informasi yang saya terima sebelumnya harus ada kroscek ya. Jadi beli dari siapa, status awalnya bagaimana sampai muncul SHM dan sebagainya. Kan ada prosesnya itu, tidak mungkin tahu-tahu di sertifikatkan. Yang dijual belikan kan tanahnya bukan temboknya,” tandas KGPH Dipokusumo yang akrab disapa dengan Gusti Dipo ini di lokasi tembok Keraton Kartasura. 

Gusti Dipo sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut. Ia mengatakan banyak missing link yang terjadi pada sejarah negara Indonesia termasuk sejarah kerajaan-kerajaan. 

“Tugas kita sebagai generasi muda kedepan sejarah bangsa itu akan digimanakan. Seperti dinasti Mataram yang tinggal di Kartasura ini, perlahan hilang sejarahnya,” ujarnya. 

Tim Ahli Cagar Budaya Kota Surakarta ini mengatakan melihat kondisi tembok yang sudah terlanjur jebol tersebut menunggu instruksi dari pihak berwenang untuk penanganan selanjutnya. 

“Kalau dalam undang-undang cagar budaya nomor 10 ada beberapa pilihan bisa dikembalikan lagi, dihancurkan sekalian untuk dibangun lagi atau di rekonstruksi, semua ada persyaratannya,” terangnya. 

Putra Sinuhun PB XII ini mengungkapkan dalam asas undang-undang cagar budaya ada asas pelestarian, asas perlindungan dan pengawasan. 

“Sebenarnya kalau dalam asas pemanfaatan belajar dari negara lain itu bisa kita manfaatkan menjadi salah satu daya tarik minat khusus wisata,” ungkapnya. 

Dari kejadian ini Gusti Dipo dan pihak Keraton Kasunanan Surakarta berharap kedepan tidak terjadi lagi hal yang sama. 

“Jadi untuk tanah-tanah kerajaan terutama yang situs atau cagar budaya itu perlu ada pemahaman dan pengertian dari warga. Karena statusnya bisa menjadi tanah negara, dikuasai atau milik negara. Ada juga yang status tanahnya magersari, tanah tenggan (nunggu saja) atau tanah sewa,” tutur Gusti Dipo. 

Belum meneliti lebih jauh, Gusti Dipo menyebut kemungkinan tanah situs cagar budaya keraton Kartasura berstatus tanah tenggan. 

“Harapan kami jangan sampai terjadi lagi. karena wilayah seperti di Sukoharjo ini banyak situs yang sudah didaftar, akan dikaji sebagai kemungkinan diduga cagar budaya. Nanti kalau sudah proses akan dikaji oleh tim ahli cagar budaya. Setelah muncul hasil kajian misal termasuk cagar budaya ya harus dilindungi,” tegasnya. 

Pihaknya mendukung kejadian ini diusut dengan tuntas agar tidak terjadi pada situs budaya yang lain. 

“Tugas kita bagaimana agar peninggalan cagar budaya ini bisa menjadi suatu jejak langkah sejarah yang kemudian bisa dimengerti dan dipelajari untuk generasi yang akan datang. Dari keraton mendukung pengusutan tuntas. Di keraton saja ada 20 an pesanggrahan yang masih utuh,” pungkasnya.