SOLO, MettaNEWS – Sebanyak 5 unit bus ditilang dan 1 unit bus AKAP di kandangkan inspeksi keselamatan kendaraan umum Satlantas Polresta Solo dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo, Rabu (6/3/2024) pagi.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan mengatakan penyebab bus AKAP tersebut dikandangkan adalah ditemukannya persayaratan yang tidak memadai yakni STNK fotocopy, Kartu Pengawasan masih dalam proses, Kartu KIR masih menjadi barang bukti penilangan di TTA Patria, Blitar.
“Hal seperti ini rutin kita laksanakan, hanya saja pada hari ini kegiatan inspeksi keselamatan dilaksanakan secara serempak di Jawa Tengah,” ujar saat ditemui awak media disela kegiatan.
Dirinya mengatakan, inspeksi keselamatan kendaraan ini, selain untuk memeriksa kelayakan unit kendaraan umum, juga memeriksa kelayakan surat-surat kendaraan. Selain kendaraan, inspeksi itu juga memeriksa kesehatan pengemudi.
“Selain kelayakan kendaraan, juga surat-surat kendaraan, anggota kita juga memeriksa kesehatan dari para pengemudi,” ujar dia.
Pihaknya juga mengingatkan kepada pengemudi, maupun pengusaha bus, untuk secara pro aktif turut memeriksa dan mengecek kelaikan kendaraan, maupun surat-surat yang menyertainya.
“Jadi harus sering dicek, untuk surat-surat maupun kondisi kendaraan, setiap hari. Hal ini agar menjadi jaminan rasa aman bagi pengguna transportasi umum,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Jawa Tengah, Ardono mengatakan pengecekan kelaikan kendaraan di Jawa Tengah dilaksanakan setiap hari. Menurutnya selain kondisi fisik kendaraan ada 3 aspek legalitas sebuah kendaraan angkutan orang dinyatakan laik jalan, yakni Buku Uji, Izin Trayek, dan Kartu Pengawasan.
“Boleh minta data (Ramcek) ke Kepala Terminal Tipe A (Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A), di Jawa Tengah ini setiap hari kita lakukan. Setidaknya ada 3 aspek legalitas yang harus diperiksa dan diperhatikan, yakni Ijin Trayek apakah masih berlaku, yang kedua adalah Kartu Pengawasan dan Buku Uji. Semuanya harus masih berlaku, jadi legal.” Paparnya.
Lebih lanjut Ardono mengatakan selain syarat administrasi juga ada aspek teknis yang harus diperhatikan. Seperti lampu, whiper, ban, pengereman, dan lainnya.
“Teknis juga perlu diperhatian, agar layak jalan, jadi syarat perjalanan harus diperhatikan,” katanya.
Disisi lain Wassatpel Terminal Tipe A Tirtonadi, Bandiyono mengatakan inspeksi keselamatan kendaraan bertujuan untuk memastikan kendaraan yang akan digunakan untuk angkutan lebaran, laik jalan dan laik operasi. Dirinya juga mengatakan saat ini kondisi Terminal Tirtonadi siap menghadapi pemudik lebaran 2024.
“Secara teknis Terminal Tirtonadi siap dalam menerima pemudik tahun 2024. Kita berupaya meningkatkan layanan di Terminal Tirtonadi, baik bagi penumpang, maupun bagi armada yang akan masuk ke Terminal Tirtonadi,” ujar dia.