Wali Kota Respati Ardi Tegaskan Pengawasan Miras di Solo Diperketat, Pelanggaran Akan Ditindak Tegas

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surakarta dalam memperketat pengawasan serta perizinan usaha minuman beralkohol (miras) di Kota Solo.

Pemkot juga memastikan penegakan aturan akan dilakukan terhadap praktik penjualan miras yang melanggar ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Respati Ardi saat menanggapi aksi unjuk rasa terkait peredaran miras di depan Balai Kota Solo, Rabu (20/5/2026).

“Setiap orang punya hak untuk menyampaikan aspirasi, silakan saja. Yang jelas kami sudah menugaskan kepada dinas-dinas kami untuk menindak tegas yang tidak berizin atau usaha miras ilegal,” kata Respati saat ditemui di Kompleks Balai Kota Solo, Kamis (21/5/2026).

Respati menyampaikan Pemerintah Kota Solo terus berupaya menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah melalui pembatasan serta pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol.

Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu ketenteraman masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan praktik penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami komitmen melakukan pembatasan supaya kondusivitas tetap terjaga. Mari awasi dan cermati betul kinerja dari dinas-dinas kita,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan sejumlah pihak agar seluruh izin usaha miras ditutup, Respati menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang aspirasi bagi masyarakat. Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan hak seluruh warga yang harus dihormati.

“Silakan, itu kan aspirasi. Jadi silakan. Semua orang boleh menyampaikan aspirasi. Siapa pun boleh menyampaikan aspirasi,” imbuhnya.

Pemkot Solo, lanjut Respati, akan terus melakukan evaluasi terhadap pengawasan peredaran miras di lapangan sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.