SOLO, MettaNEWS – Kepolisian Solo menyita ganja seberat 990 gram atau hampir 1 kilogram yang telah tersimpan selama 6 bulan oleh dua tersangka berinisial BNS (26) dan EA DPN (24) asal Boyolali. Kepolisian membekuk pelaku saat nongrong pada salah satu kafe di wilayah Solo.
Penangkapan kedua tersangka ini berlangsung 31 Januari 2023 yang berawal dari laporan masyarakat yang juga nongkrong pada kafe tersebut.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan kedua tersangka tertangkap saat mengobrol persoalan ganja tersebut.
“Kita menangkap kedua tersangka sekaligus. Untuk yang menyimpan ganja ini di rumah tersangka EADPN,” kata Iwan saat Jumpa Pers Rabu (8/2/2023).
“Setelah mereka tertangkap, kami mendapat barang bukti pecahan ganja seberat 8 gram. Kemudian kami menelusuri hingga kerumah tersangka EADPN dan mendapatkan 1 kardus ganja yang bentuknya sudah acak-acakan,” lanjut iwan.
1 kardus ganja itu memiliki berat 982 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya di lapas berinisial A.
Sebelumnya tersangka mendekam di penjara karena menjadi pengguna narkoba dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan.
Setelah ia terbebas pada Agustus 2022 lalu EADPN ingin membalas budi terhadap A yang sudah baik kepadanya. Sehingga ia terpaksa melakukannya.
“A meminta EADPN mengambil ganja di salah satu kantor POS dan menyimpan untuk diambil ketika keluar dari penjara. Tersangka BNS dan EADPN sudah tertangkap duluan oleh polisi. Dan kami sedang memperdalam A terkait mendapatkan barang,” terang Iwan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat primair pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.








