3 Orang Komplotan Pengedar Narkoba di Solo Diringkus Polisi

oleh
Komplotan pengedar narkoba berhasil di tangkap kepolisian | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Satnarkoba Polresta Solo berhasil membongkar komplotan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya dalam operasi yang dilakukan dari 31 Oktober – 7 November 2022.

Komplotan tersebut beranggotakan 3 orang yakni DD (25), CN (27) DAN AMS (35) warga Jebres. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti 12 paket sabu dengan berat total 6,12 gram.

Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, ketiga pelaku berkomplot mengedarkan sabu di Kota Solo.

“AMS menggerakkan DD dan CN. Artinya, mereka mendapatkan barang dari sumber yang sama. DD dan CN ini semacam downline,” jelas Kapolresta.

Komplotan tersebut terbongkar berawal dari penangkapan DD di kawasan Banjarsari, Solo, 31 Oktober 2022. Dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,48 gram.

Berdasar informasi dari DD, selang beberapa jam polisi menangkap CN di wilayah yang sama. Dengan membawa barang bukti 3 paket sabu seberat 1,48 gram.

Sementara AMS yang diduga sebagai atasan DD dan CN ditangkap di kawasan Jebres, Solo. Dan barang bukti 6 paket sabu seberat 3,16 gram.

Akibat perbuatannya, para pengedar dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar.