Polres Sukoharjo Tangkap 6 Tersangka Narkoba, Sita 250 Gram Sabu dan 10 Butir Inex

oleh
Narkoba Sukoharjo
Konferensi pers Polres Sukoharjo Terkait kasus narkoba di wilayahnya Senin (24/7/2023) | Dok: Polres Sukoharjo

SUKOHARJO, MettaNEWS – Satres Narkoba Polres Sukoharjo tangkap 6 tersangka dalam 4 laporan kasus narkoba di wilayahnya selama kurun waktu 2 bulan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa empat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terungkap pada bulan Juni dan Juli 2023.

“Jadi selama bulan Juni dan Juli 2023, Satnarkoba Polres Sukoharjo mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba. Dan menangkap 6 tersangka,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers, Senin (24/7/2023).

Adapun 6 pelaku tersebut ialah Y (32) warga Makamhaji Kartasura, TN (30) warga Sidorejo Bendosari, NBTP (27) warga Siwal Baki, AEM (26) warga Ngemplak Boyolali, serta EWU (20) dan AEAB (220 warga Siwal Baki Sukoharjo.

“Dari 6 tersangka tersebut, sebanyak 3 orang merupakan residivis kasus yang sama. Mereka antara lain Y, TN, dan AEM,” terang Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dari keempat kasus yang dapat diungkap tersebut, Polres Sukoharjo dapat mengamankan barang bukti sebanyak 251.16 gram/ 2,5 ons sabu dan 10 butir inex.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dan Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).