SOLO, MettaNEWS – Paket sabu seberat 1.051,37 gram atau lebih dari 1 kilogram diamankan Satresnarkoba Polresta Surakarta. Penemuan ini berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi.
Kasatresnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo mengatakan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotik di sebuah kos di wilayah Banyuanyar, Solo.
“Tim kami langsung menuju ke TKP, sebuah kos di wilayah Banyuanyar pada Minggu 18 Januari 2026. Kemudian kami mendapati tersangka dan barang bukti sabu 1 ons lebih,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (20/1/2026).
Dari operasi tersebut Satresnarkoba Polresta Surakarta mengamankan tiga tersangka di antaranya Africo Charlie Wisanggeni (ACW), Aris Haryanto alias Petek dan Mohadi Sofyan Rivai alias Fai (F).
Ketiganya saat itu berada di dalam kamar kos. Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa 11 paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu, satu paket klip kecil sabu-sabu, gulungan aluminium foil, sobekan aluminium foil terbungkus isolasi, toples transparan, alat pembungkus, serta satu unit telepon genggam.
Selain tiga tersangka, polisi mendapati bahwa satu tersangka lainnya berada di wilayah Boyolali.
“Kami mendapati informasi bahwa masih ada paket sabu yang ditanam di rumah orangtua tersangka yang pertama. Senin pagi kami langsung menuju ke TKP informasi tersebut kemudian kami lakukan pengecekan,” terangnya.
Di tempat tersangka keempat ditemukan 9 paket sabu berisi masing-masing 1 ons yang tertanam di dalam rumah.
“Kami timbang secara keseluruhan dengan total BB lebih dari 1,5 kilogram,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka merupakan revidivis pemakai dan pengedar narkoba. Adapun keseluruhan paket sabu ialah 2 kilogram.
“Sabu-sabu tersebut sudah diedarkan setengahnya. Diambil di Jakarta oleh tersangka A maupun F atau V pada hari Minggu sebelumnya menggunakan bus. Pagi dia sampai di Jakarta, siangnya kembali ke Solo dan malamnya langsung paket itu dipecah,” jelasnya.
Sebanyak 2 kilogram paket sabu yang diambil dari Jakarta kemudian dipecah menjadi 20 paket dengan berat masing-masing 1 ons. Dari 20 paket tersebut, 10 diantaranya telah diedarkan.
“Langsung mendapat perintah dari atasannya untuk membagi masing-masing paket 1 ons. Jadi 2 kilo itu dibagi menjadi 20 paket dengan berat 1 ons. 9 diedarkan dan setengahnya (10 lainnya) ditanam di rumah orangtua A. Satu dibawa dan sebagian dikonsumsi,” jelasnya.
Terkini polisi masih menyelidiki terkait keterlibatan tersangka lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini.








