Polresta Surakarta Gagalkan Peredaran 3,5 Kg Sabu, Diduga Bagian Jaringan Banten-Solo Raya

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan menyita barang bukti seberat sekitar 3,5 kilogram. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Satresnarkoba Polresta Surakarta.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Senin (29/6/2026), yang dipimpin Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit didampingi Kasatresnarkoba Kompol Arfian Rizky Wibowo serta Kasihumas AKP Lingga Ramadhani.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan masuknya sabu dalam jumlah besar ke wilayah Solo Raya.

“Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak Polresta Surakarta berdiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan rekan-rekan media yang telah mendukung upaya pemberantasan narkotika,” papar AKBP Sigit.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 16.55 WIB, petugas menangkap seorang tersangka berinisial KDN alias CK di kawasan Jalan Tanjungsari Mesra, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan 19 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 0,4 kilogram, satu unit telepon genggam, plastik kemasan, lakban, serta kendaraan yang digunakan tersangka.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke rumah tersangka di Desa Tambak, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram atau total sekitar tiga kilogram.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah kos di Perum Graha Sejahtera, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Dari lokasi ketiga, polisi menyita 12 paket sabu seberat sekitar 100 gram, dua timbangan digital, alat hisap sabu, sedotan, serta berbagai perlengkapan untuk mengemas narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Rizky Wibowo menjelaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3,5 kilogram sabu. Jumlah tersebut menjadi rekor pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Satresnarkoba Polresta Surakarta.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka KDN berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Polisi juga mengungkap bahwa KDN merupakan residivis kasus narkotika di Kabupaten Boyolali dan saat ini masih menjalani masa bebas bersyarat.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari jaringan yang berada di wilayah Banten. Barang haram tersebut kemudian diedarkan menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu sesuai arahan pengendali jaringan. Atas perannya, tersangka mengaku baru menerima upah sebesar Rp17 juta.

Penyidik menduga jaringan tersebut sebelumnya telah mengirim sekitar lima kilogram sabu ke wilayah Solo Raya. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 kilogram diduga telah beredar, sementara 3,5 kilogram berhasil diamankan polisi sebelum sempat diedarkan kepada masyarakat.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Surakarta masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang terlibat dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai pembuktian di persidangan, serta pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama dua puluh tahun.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polresta Surakarta dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.