Pria di Solo Mendekam di Penjara Gegera Terima Pelunasan Utang dengan Sabu

oleh
Sabu
Konferensi pers kasus narkoba di Mapolresta Solo, Senin (13/10/2025) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Warga Pasar Kliwon Solo, AM (36) alias Kodok harus mendekam di penjara akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5,70 gram.

AM ditangkap pada Senin (6/10/2025) di Kampung Joho, Manahan, Banjarsari. Kepada polisi, AM mengaku mendapatkan sabu tersebut sebagai pembayaran utang.

“Terlapor mendapatkan sabu dengan cara menagih uang yang dipinjam dengan dibayar menggunakan sabu. Tujuan tersangka, sabu tersebut akan dijual ke orang lain dan sebagian dikonsumsi terlapor, namun sabu belum sempat terjual,” ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit saat konferensi pers, Senin (13/10).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 6 (enam) paket sabu. Dari keterangan AM, sabu tersebut didapat dari EK (DPO) pada hari Jumat  (3/10/2025) sebagai pelunasan hutang sebanyak Rp 5 juta.

“Karena EK tidak mempunyai uang cash, sehingga sabu tersebut dimaksudkan untuk melunasi utangnya kepada terlapor.  Mendapat 1 paket sabu sebanyak 5 gram, setelah sabu diterima Terlapor, kemudian sabu dipecah menjadi 6 paket. 5 paket akan dijual kepada orang lain dan 1 paket untuk dikonsumsi sendiri,” urainya.

AM yang tidak dapat menjual sabu tersebut berniat untuk mengembalikan kepada EK dengan menghubungi PM.

Pada Senin (6/10/2025) sekira pukul 11.00 WIB, AM datang ke rumah PM (DPO) dan bertemu dengan EK yang saat itu sedang mengkonsomsi sabu.

“Terlapor diajak mengkosomsi sabu setelah itu Terlapor mengembalikan 5 paket sabu kepada EK. Sabu kemudian diterima EK dan ditaruh di samping Terlapor kemudian di lanjutkan mengkonsomsi sabu,” jelasnya.

“Selang beberapa saat EK dan PM pamit keluar membeli minum, 15 menit kemudian datang petugas kepolisian. Kemudian Terlapor diamankan,” sambungnya.

Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu. AM dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni enam paket plastik klip transparan berisi sabu, pipet kaca terdapat sisa sabu, sobekan tisue dililit isolasi warna coklat dan hitam. Serta satu gulung isolasi hitam, seperangkat alat hisap shabu (bong), bungkus rokok WIN Filter dan satu unit HP merk Redmi warna hijau toska,” urai AKBP Sigit.

Tersangka ditahan sejak Selasa (7/10/2025) di Rutan Polresta Surakarta. Pasal Yang Dipersangkakan ialah Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Lebih Subsidair 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.

“Tanpa hak atau melawan hukum Primair membeli atau menerima narkotika golongan satu Subsidair memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman lebih Subsidair penyalahguna narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri,” tukasnya.