SOLO, MettaNEWS – Usai seminggu lalu Satuan Narkoba Polresta Solo tangkap puluhan tersangka penyalahgunaan Narkoba, pada minggu ini aparat meringkus kembali 3 pelaku yang tersandung barang hukum.
Adalah MG (23) Warga Jebres, Solo, PAW (29) warga Banjarsari Solo dan CM (33) warga mojolaban Sukoharjo.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengungkapkan, 3 tersangka ini diringkus di hari yang berbeda.
“MG (23) kami tangkap 24 Oktober 2022 di Pajang Laweyan, kemudian PAW (29) ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2022 di Sumber Banjarsari dan yang ketiga CM (33) ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2022 di Kestalan Banjarsari,” ujar Iwan saat release Selasa (01/11/2022).
Dikatakan, dari tangan tersangka MG kepolisian membawa 6 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,65 gram.
“Tersangka mengatakan bahwa tersangka menerima 1 paket shabu seberat 5 gram tersebut dari N (masih DPO) dengan cara mengambil di alamat pengambilan,”jelas iwan.
Barang hukum itu dipecah menjadi 11 paket dan disebarkan dibeberapa wilayah untuk pelanggannya. Dari paket yang sudah diletakan terdapat 2 paket yang belum diambil pembeli.
Lebih lanjut, tersangka PAW ditangkap pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari saudara DC (DPO) dengan cara membeli dan diterima dengan dikirim melalui alamat WEB.
“Dan untuk tersangka CM ditangkap didalam kamar di sebuah hotel wilayah kestalan Banjarsari. Kami menemukan seperangkat alat hisab shabu (bong) beserta pipa kaca yang terdapat sisa sabu. Ketika kami interogasi Tersangka masih menyimpan shabu di kostnya,” terang iwan.
Pada pukul 03.45 WIB kepolisian mengeledah kamar kost tersangka di Sukoharjo. Kepolisian berhasil menemukan barang bukti 16 paket sabu.
“Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan sabu tersebut dari saudara M (masih DPO). Tersangka hanya di beri tugas untuk meletakan di alamat Web sesuai perintah M,” urai Kapolresta.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal Primair 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah. Dan paling banyak sepuluh milyar rupiah.








