Hendak Tanam Paket Sabu 100,49 Gram di Solo, Residivis Asal Boyolali Ditangkap Polisi

oleh
Narkoba
AM (38) pengedar narkoba asal Boyolali dibekuk Polresta Surakarta, Jumat (21/2/2025) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – AM (38), warga Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, AM (38) dibekuk polisi Solo lantaran menyimpan narkoba jenis sabu seberat 100,49 gram di Jl Sawo Raya, Karangasem, Laweyan, Solo, pada Rabu (19/2/2025) dini hari.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit saat ungkap kasus narkoba di Mapolresta Solo pada Jumat (21/2/2025) mengungkapkan AM berencana membagi paket tersebut untuk kemudian disebar dengan cara ditanam di berbagai tempat di Solo.
“Namun, sebelum pelaku sempat membagi dan menanam sabu tersebut, personel berhasil membekuk pelaku di Jl Sawo Raya, Karangasem, Laweyan, Solo sekitar pukul 03.30 WIB,” kata Sigit.
Lebih lanjut, Sigit pun menjelaskan bahwa pengedar tersebut sebelumnya telah dihukum alias residivis atas kasus yang sama di Kabupaten Boyolali dengan vonis 1,5 tahun penjara pada 2022 lalu.

“Dan di Solo, dia (pengedar-red) juga sudah merupakan DPO (daftar pencarian orang-red) dengan kasus tersebut,” tambahnya.
Bersamaan dengan ditangkapnya pengedar tersebut selain barang bukti sabu, polisi juga turut mengamankan sebuah handphone dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengambil sabu.
Adapun pasal yang akan disangkakan kepada pengedar tersebut ialah Pasal Primer 114 Ayat 2 tentang Narkoba, dengan hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan tindak tegas seluruh tindak pidana yang ada di wilayah Solo,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, AM sendiri mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia beraksi di Solo setelah sebelumnya sempat dipenjara di Kabupaten Boyolali pada 2022 lalu.
“Saya hanya disuruh memecah (membagi paket dengan ukuran lebih kecil-red) paket sabu dan disuruh menanamnya (menyebarnya dengan cara ditanam-red). Tapi belum ada perintah (dari bandar-red) untuk dipecah berapa dan ditanam di mana,” pengakuan AM, Jumat (21/2/2025).
Lebih lanjut, pengedar pun menyampaikan bahwa terlebih dahulu ia disuruh menyimpan sabu tersebut hingga ada perintah lebih lanjut dari bandar. Namun, belum sempat ia melaksanakan rencananya tersebut, polisi berhasil membekuknya.
Saat ditanya didapat dari mana ia mengenal bandar tersebut, ia mengaku mengenalnya saat berada di penjara di Boyolali.

“Untuk di Solo ini saya baru kali ini dan langsung ketangkap. Dan saya sendiri bergerak di sini. Tidak ada teman,” pungkasnya.