SOLO, MettaNEWS – Polresta Surakarta berhasil mengungkap 42 kasus peredaran minuman keras (miras) dan 22 kasus narkoba dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) jelang Ramadan. Kegiatan ini dilakukan selama sebulan terakhir terhitung sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025.
Dalam kegiatan itu, 27 orang pekerja seks komersial (PSK) dan 90 orang yang diduga melakukan pungutan liar dan parkir liar ditangkap.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit memaparkan, sebanyak 83,80 liter ciu disita dalam kasus miras. Selain itu, perjudian juga tak luput dari sasaran dalam operasi tersebut.
“Kami berhasil mengungkap satu kasus perjudian dengan empat tersangka. Barang bukti yang kami amankan meliputi uang tunai sebesar Rp 1.227.000, satu papan kayu bertuliskan angka dan huruf, enam balok dadu, serta satu batok kelapa beserta alas kayu untuk mengocok dadu,” jelasnya, Jumat (21/2/2025).
Pihaknya terus berupaya menekan peredaran miras agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat selama Ramadan.
Terkait kasus narkoba, Polresta berhasil mengungkap 22 kasus dengan barang bukti berupa 126.44 gram sabu dan 18,28 gram ganja.
“Kami berkomitmen untuk memastikan masyarakat Kota Surakarta dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang, bebas dari gangguan penyakit masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, razia di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat tindakan asusila berhasil mengamankan 27 orang pekerja seks komersial (PSK) serta pekerja panti pijat. Sementara dalam operasi penertiban premanisme, berhasil diamankan 90 orang yang diduga melakukan pungutan liar dan parkir liar.
“Ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Semoga operasi ini menambah kekhusyukan ibadah kita selama Ramadan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kenyamanan dengan bersinergi bersama Polresta Surakarta,” pungkasnya.








