Rekonstruksi Tewasnya Gilang Calon Menwa UNS, Ada Adegan Pemukulan

oleh
Salah satu adegan dalam rekonstruksi tewasnya Gilang, peserta Diksar Menwa UNS | MettaNews/Bowo Prabowo

SOLO, Metta NEWS – Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus tewasnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa. Rekonstruksi berlangsung di Komplek Stadion Manahan, Kamis (18/11).

Dalam rekonstruksi ini kedua tersangka FPJ dan NFM dihadirkan bersama panitia, peserta Diklat Menwa, kuasa hukum tersangka, serta Kejari Solo.

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 9.30 WIB dan berlangsung selama 2 jam ini dipimpin Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto. Rekonstruksi digelar secara tertutup, memperagakan sebanyak 69 adegan. Salah satu adegan penting yang diperagakan adalah saat tersangka memukul bagian kepala korban dengan senapan model. 

Kasat Reskrim AKP Djohan Andika mengatakan, pada rekonstruksi ini belum ada fakta-fakta baru terkait peristiwa ini.

“Rekonstruksi ini untuk memperjelas suatu peristiwa, untuk membantu rekan-rekan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) peristiwa sebenarnya itu seperti apa. Kita jabarkan melalui rekonstruksi ini. Untuk sementara belum ada fakta baru masih sama seperti keterangan-keterangan sebelumnya,” jelas AKP Djohan. 

Pada proses rekonstruksi tersebut salah satu tersangka menyangkal adegan pemukulan pada korban yang diperagakan. 

“Kalau dia menyangkal tidak masalah, kita buktikan di pengadilan, berdasarkan keterangan saksi-saksi,” tandas AKP Djohan. 

AKP Djohan menambahkan rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, Jembatan Jurug selain karena faktor keamanan juga untuk menghindari terjadinya kerumunan, karena kemungkinan banyak masyarakat yang akan menonton.

Reka ulang adegan dibagi menjadi dua sesi. Yakni hari pertama diklatsar hari Sabtu dan hari kedua Minggu. Sesi hari pertama diperankan adegan  yang dilakukan tersangka NFM. Adegan yang diperagakan saat tersangka melakukan pemukulan kepada korban dengan poporan senjata replika laras panjang. Sedangkan sesi kedua diperankan adegan yang dilakukan tersangka FPJ.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Darius secara singkat mengatakan pada reka ulang adegan tadi ada dua versi keterangan yang disampaikan oleh saksi dan disangkal oleh tersangka FPJ. 

“Jadi kejadiannya adalah ketika Sdr Gilang ini pulang dari keliling dan kembali ke kampus, dia oleng mau jatuh, kemudian ditangkap oleh FPJ, tidak ada pemukulan cuma ada teriakan ‘kamu harus kuat, jangan sampai digugurkan. Kamu mau digugurkan? dan Gilang menjawab tidak.

Hanya versi yang lain mengatakan ada pemukulan, dan FPJ menolak untuk mengakui itu,” singkat Darius.