MAKI, LP3HI dan Dua Warga Solo gugat Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace, Kebijakan Presiden Prabowo Diuji ke MK

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang tergabung dalam Board of Peace (BOP) atau Dewan Perdamaian Dunia digugat ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme judicial review (JR).

Gugatan tersebut diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), LP3HI, serta dua warga, Rus Utaryono dan Tresno Subagyo. Mereka mengajukan uji materiil terhadap Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Permohonan ini berkaitan dengan keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Dunia yang dinilai dilakukan tanpa persetujuan DPR RI. Para pemohon didampingi tim kuasa hukum, yakni Sigit N. Sudibyanto, Dwi, dan Ratno.

Ketua LP3HI, Arif Sahudi, menyampaikan bahwa seluruh berkas administrasi telah lengkap dan siap didaftarkan ke MK.

“Berkas sudah lengkap, pengajuan JR ke MK kami daftarkan hari ini,” tandas Arif Sahudi pada awak media, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, gugatan tersebut terkait penandatanganan piagam Dewan Perdamaian Dunia oleh Presiden Prabowo pada 22 Januari lalu. Menurutnya, Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 mengatur bahwa perjanjian internasional yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, dan politik strategis harus mendapat persetujuan DPR melalui undang-undang.

Arif menilai, keikutsertaan Indonesia dalam BOP tidak bisa dianggap sebagai perjanjian biasa karena memiliki implikasi luas terhadap kebijakan luar negeri, pertahanan, serta posisi geopolitik Indonesia.

“Kalau perjanjian tidak terkait pertahanan dan keamanan, presiden memang bisa mengesahkan. Tapi dalam konteks ini, bicara soal perdamaian dunia, hubungan internasional, bahkan potensi keterlibatan dalam konflik global, maka Presiden Prabowo wajib melibatkan DPR,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengajuan judicial review dilakukan karena hingga saat ini keikutsertaan Indonesia dalam organisasi tersebut belum dibahas di DPR RI, sehingga memicu polemik di masyarakat.

“Faktanya sekarang terjadi polemik. Salah satu sebabnya karena DPR belum dilibatkan. Padahal kita menganut prinsip bebas aktif, dan isu yang dibahas dalam Dewan Perdamaian Dunia ini juga bersinggungan dengan konflik internasional, termasuk isu sensitif seperti Israel,” jelasnya.

Dalam permohonannya, para pemohon juga mengusulkan adanya batas waktu yang jelas bagi pemerintah untuk membawa perjanjian internasional ke DPR, yakni maksimal tiga bulan sejak penandatanganan.

“Kami ingin ada kepastian hukum. Misalnya setelah ditandatangani, dalam waktu tiga bulan harus sudah dibahas di DPR apakah disetujui atau tidak,” katanya.

Arif menegaskan, langkah ini bukan untuk menghambat kebijakan pemerintah, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai konstitusi.

“Kita hanya ingin menegakkan mekanisme ketatanegaraan. Negara ini harus tunduk pada konstitusi, baik rakyat maupun pemimpinnya,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sigit N. Sudibyanto, menilai Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 masih membuka ruang multitafsir, khususnya terkait pengesahan perjanjian internasional.

Menurutnya, dalam praktik masih terdapat perjanjian strategis yang cukup disahkan melalui peraturan presiden tanpa melibatkan DPR, meskipun berpotensi berdampak besar terhadap kedaulatan negara.

“Perjanjian yang menyangkut politik, pertahanan, keamanan, bahkan penggunaan anggaran negara tidak seharusnya hanya cukup dengan peraturan presiden. Harus ada kontrol dari DPR sebagai representasi rakyat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses perjanjian internasional agar masyarakat mengetahui isi dan dampaknya.

“Selama ini masyarakat sering tidak tahu. Tiba-tiba sudah diratifikasi. Padahal ini menyangkut kepentingan publik, bahkan bisa berdampak pada generasi ke depan,” katanya.

Sigit menambahkan, ketiadaan batas waktu dalam proses pengesahan perjanjian internasional juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang lebih tegas terhadap Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000, khususnya terkait kewajiban persetujuan DPR serta batas waktu pengesahan perjanjian internasional.