DJP Tunjuk Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Pungut PPh Pedagang Marketplace

oleh
oleh

JAKARTA, MettaNEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, aturan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru bagi para pedagang yang berjualan melalui marketplace.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.

Empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat platform tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, pemerintah menegaskan pungutan tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan Final sesuai ketentuan perpajakan.

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional. Melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan dapat meningkat secara lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Bimo menambahkan, DJP akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” kata Bimo.

Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.