SOLO, MettaNEWS – Hingga September 2023 Loka POM Surakarta baru menerima 3 aduan terkait obat tradisional berbahaya. Kepala Loka POM Surakarta Muhammad Fajar Arifin menjelaskan aduan dari masyarakat ini menjadi salah satu tanggung jawab Loka POM. Fajar menyampaikan hal tersebut pada Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Loka POM Surakarta. Forum konsultasi berlangsung di Solo Paragon Hotel, Rabu (20/9/2023).
Jenis layanan Loka POM Surakarta antaranya mencakup aduan masyarakat dan informasi obat dan makanan. Sertifikasi cara pembuatan obat tradisional yang baik. Sertifikasi pemenuhan aspek cara pembuatan kosmetik yang baik.
Fajar mengatakan pengaduan tersebut ada yang soal suplemen kesehatan, obat tradisional dan mengenai pangan.
“Jumlah aduan tahun 2023 sejauh ini ada 3. Dan ini lengkap ada pengaduan mengenai suplemen kesehatan. Juga soal laporan pangan dan obat tradisional,” ungkapnya.
Pengawas Farmasi dan Makanan Bagian Informasi dan Komunikasi Loka POM Surakarta, RR Tri Novitarini STP menyampaikan tahun 2022 juga banyak menerima aduan.
“Jadi memang di Solo Raya ini terutama tahun 2022 kami juga banyak menerima pengaduan, ada pengaduan rujuk. Rujuk itu istilahnya pengaduan dari UPT lain atau dari pusat dirujuk ke Kabupaten se Surakarta. Untuk tahun kemarin ada sekitar 13 pengaduan dan totalnya ini masuk 3 aduan,” kata Novitarini.
Selain menrima pengaduan, Loka POM Surakarta juga menerima layanan informasi untuk konsumen. Novitarini menyebut dari tanggal 6 Agustus hingga September 2023 ini sudah menangani 132 layanan informasi.
“Maksud dari layanan informasi itu, konsumen atau pelaku usaha berkonsultasi ke kantor Loka POM Surakarta. Pelayanan informasi ini melalui berbagai lini. Bisa tatap muka, melalui WhatsApp, telepon atau media sosial Loka POM Surakarta,” paparnya.
Sedangkan untuk pendaftaran izin BPOM dari Januari hingga September 2023 sudah masuk 111 pengajuan. Dari pengajuan tersebut sebanyak 95 terbit izinnya untuk layak edar.
“Dari pengajuan perizinan tersebut menempati posisi paling banyak adalah mengajukan izin lolos BPOM untuk panganan olahan. Izin registrasi panganan olahan ini ada dua macam yakni risiko rendah dan menengah yang kami terbitkan by sistem. Jadi pelaku usaha cukup mengupload dokumen ke dalam system kemudian menilai dirinya sendiri atau self assessment. Pelaku usaha melakukan self assessment seperti contohnya air yang mereka gunakan apa, tempat produksinya seperti apa. Mereka mengisi sendiri kemudian masuk ke sistem. Jika sudah memenuhi syarat akan terbit izinnya. Kemudian BPOM akan memverifikasi maksimal satu tahun,” paparnya.
Pengawas Farmasi dan Makanan Bagian Pemeriksaan Sertifikasi Loka POM Surakarta, Etik Romdiyah S Farm Apt menambahkan untuk panganan olahan pelaku usaha harus mempunyai pabrik atau tempat produksi sendiri. Hal ini berkaitan dengan higienitas produk makanan tersebut.
“Ya untuk makanan itu pelaku usaha bidang pangan olahan kalau usahanya perorangan boleh mengajukan izin layak edar ke BPOM. Tapi pengusaha tersebut harus memiliki sarana produksi. Jadi untuk bentuk usahanya boleh perorangan tapi harus ada pabrik atau tempat produksinya, harus punya sarananya,” jelasnya.
Etik membeberkan, berbeda dengan kosmetik, pelaku usaha bidang kosmetik tidak harus punya pabrik sebagai salah satu syarat pengajuan izin edar.
“Jadi untuk produk kosmetik itu regulasinya sudah kami siapkan. Peroarangan bisa mengajukan izin edar tanpa mempunyai pabrik kosmetik. Perorangan itu harus mengajukan rekomendasi pemohon notifikasi kosmetik ke BPOM. Kami akan memeriksa usaha perorangn ini terkait legalitas, namanya siapa, alamatnya juga. Kemudian ada gudang untuk menyimpan produk karena dia nanti harus menyerahkan kontrak produksinya ke perusahaan atau pabrik kosmetik yang sudah menerapkan cara pembuatan yang baik. Jadi dalam hal ini posisinya adalah pemilik perorangan ini menyerahkan proses produksi produknya ke Industri kosmetik sesuai ketentuan. Izin edarnya milik pengusaha perorangan ini. Nanti syatartnya pengusaha perorangan ini harus mengajukan ke kami untuk kami periksa legalitas administrasi. Dan juga terkait dokumentasi misalnya perjanjian kontraknya seperti apa, produk apa, kemudian sarana Gudang atau tempat masuk produk ketika dari pabrik,” bebernya.
Loka POM Surakarta juga terus melakukan sosialisasi untuk mengenalkan pada masyarakat fasilitas pelayanan yang berada di sana.








