JAKARTA, MettaNEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan peredaran produk berbahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) selama periode Juli 2025. Dari hasil pengawasan intensif, BPOM mencatat 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 suplemen kesehatan (SK) yang dinyatakan ilegal serta positif mengandung BKO.
Temuan ini diperoleh dari kegiatan pengawasan, sampling, hingga uji laboratorium terhadap 1.680 sampel OBA, obat kuasi, dan SK yang beredar di pasaran. Rinciannya, terdapat 9 produk tanpa nomor izin edar (NIE), 6 produk dengan nomor izin edar fiktif, serta 3 produk yang NIE-nya sudah dibatalkan.
Menurut BPOM, sejumlah produk terbukti mengandung zat berbahaya. Delapan produk OBA mengandung sildenafil/tadalafil/nortadalafil dengan klaim meningkatkan vitalitas pria. Enam produk OBA mengandung deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, atau natrium diklofenak dengan klaim meredakan pegal linu.
Selain itu, dua produk OBA ditemukan mengandung siproheptadin dengan klaim meningkatkan nafsu makan. Sedangkan dua produk suplemen kesehatan positif mengandung melatonin, namun tidak mencantumkan kandungan secara jelas dan tidak memiliki izin edar resmi.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan, praktik penambahan BKO pada produk yang seharusnya berbasis bahan alam merupakan pelanggaran serius.
“Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang bisa menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Bahan kimia obat sama sekali tidak boleh ditambahkan dalam obat bahan alam,” tegas Taruna.
Ia juga menyoroti bahaya melatonin bila digunakan sembarangan.
“Jika tanpa pengawasan dan takaran yang tepat, melatonin dapat menimbulkan gangguan terutama pada anak-anak, ibu hamil, dan lansia,” tambahnya.
BPOM memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar, termasuk menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum. Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dan bijak. Dengan begitu, kita bisa menjaga kesehatan diri, keluarga, sekaligus membantu mencegah peredaran produk ilegal di pasaran,” tegas Taruna Ikrar.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, BPOM mengimbau masyarakat untuk:
selalu memastikan produk memiliki NIE BPOM;
tidak membeli dari sumber tidak resmi;
waspada terhadap produk yang menjanjikan hasil instan;
serta segera menghentikan penggunaan produk yang diumumkan mengandung BKO.








