SOLO, MettaNEWS — Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surakarta menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR) pada Kamis (6/11/2025) di Parangraja Hotel Solo. Kegiatan ini diikuti oleh para apoteker dari apotek yang tersebar di wilayah Surakarta, Sukoharjo, dan Karanganyar.
Kepala Balai POM Surakarta, Muhammad Fajar Arifin, S.Farm., Apt., menyampaikan bahwa resistensi antimikroba merupakan isu global yang telah lama menjadi perhatian dunia. AMR terjadi ketika mikroorganisme seperti bakteri, virus, jamur, dan parasit tidak lagi dapat dikendalikan oleh obat antimikroba, termasuk antibiotik.
“Isu AMR ini sudah lama sekali ada, dan kami pemerintah terus berupaya menekan dampaknya melalui berbagai strategi. Sumber resistensi ini bukan hanya dari manusia, tetapi juga dari hewan ternak dan lingkungan,” jelas Fajar dalam sambutannya.
Fajar mengungkapkan, jika tidak segera dikendalikan, resistensi antimikroba dapat menyebabkan angka kematian hingga 10 juta orang per tahun pada 2050. Karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor — mulai dari kesehatan, pertanian, hingga lingkungan — untuk mengendalikan masalah ini.
“Bimtek ini bukan ajang menyalahkan apotek, tetapi bagaimana kita semua bisa memaksimalkan peran di tempat masing-masing. Dinas kesehatan, pertanian, peternakan, dan apotek semua memiliki tanggung jawab dalam menekan AMR,” ujarnya.
Fajar mengungkapkan, berdasarkan data BPOM Surakarta, tren penyerahan antibiotik tanpa resep memang menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2021 tercatat 79,53 persen apotek masih memberikan antibiotik tanpa resep, menurun menjadi 70,59 persen pada tahun 2024. Namun angka tersebut masih tergolong tinggi.
“Artinya, dari 10 orang yang datang meminta antibiotik, sekitar 7 masih mendapatkannya tanpa resep. Ini harus segera ditekan,” tambahnya.
BPOM Surakarta bersama pemerintah daerah kini menggencarkan penerbitan surat edaran (SE) bupati dan wali kota yang melarang keras penyerahan antibiotik tanpa resep. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepatuhan apotek terhadap regulasi penggunaan obat.
Selain itu, BPOM juga menggiatkan program “Ayo Buang Sampah Obat dengan Benar”, yang bertujuan mengedukasi masyarakat agar tidak membuang obat, termasuk antibiotik, sembarangan. Program ini digagas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan organisasi profesi kefarmasian.
“Kami ingin semua pihak memiliki komitmen bersama. Pengawasan antibiotik tidak mungkin hanya dilakukan oleh BPOM. Diperlukan kerja sama dari tenaga kesehatan, pemerintah daerah, dan masyarakat,” tutup Fajar.
Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan pakta integritas dari semua peserta yang berisi komitmen penuh untuk mendukung upaya pengendalian resistensi antimikroba (AMR) di Indonesia sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, BPOM Surakarta berharap pemahaman dan kepedulian terhadap bahaya resistensi antimikroba semakin meningkat, dan penggunaan antibiotik secara bijak dapat menjadi budaya di kalangan tenaga kefarmasian maupun masyarakat luas.








