Pemprov dan DPRD Jateng Siapkan Perda Khusus untuk Lindungi Pekerja Informal

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jawa Tengah terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengapresiasi langkah Komisi E DPRD Jawa Tengah yang menginisiasi penyusunan regulasi tersebut.

“Ini kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya Komisi E, yang sudah menginisiasi, menyampaikan, dan merumuskan terkait tenaga kerja informal. Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah,” jelasnya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (17/6/2026).

Gus Yasin menyampaikan setelah ditetapkan menjadi keputusan DPRD, langkah berikutnya adalah menyiapkan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana agar perda tersebut dapat segera diterapkan.

Ia menjelaskan, proses penyusunan regulasi telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, hingga para pemangku kepentingan terkait. Hal itu dilakukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerja informal di lapangan.

Menurutnya, pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah sehingga berhak memperoleh perlindungan yang sama seperti pekerja formal.

“Dengan adanya aturan ini mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, mengatakan tenaga kerja informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Selain menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, sektor informal juga dinilai berkontribusi dalam menekan angka pengangguran.

Namun demikian, sebagian besar pekerja informal masih berada dalam kondisi rentan karena belum memperoleh perlindungan memadai, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.

Bagus melihat, perkembangan ekonomi, transformasi digital, dan perubahan pola kerja saat ini menuntut hadirnya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif untuk melindungi pekerja informal.

“Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” urainya.

Raperda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tugas dan kewenangan pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja informal, pendataan dan sistem informasi, kolaborasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi, hingga pembiayaan.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong membangun sistem perlindungan berbasis data yang akurat dan terpadu sebagai dasar penyusunan kebijakan.

Keberhasilan implementasi regulasi ini dinilai memerlukan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, hingga organisasi kemasyarakatan.