SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan bahwa seluruh penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) di Kota Solo dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Respati saat menerima audiensi organisasi masyarakat (ormas) Islam terkait kebijakan peredaran miras di Balai Kota Solo, Selasa (4/8/2026).
Respati mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berkomitmen menjalankan setiap kebijakan sesuai regulasi dan tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan aturan hukum.
“Tentu ini sebagai pengingat kita bersama dan sudah ada aturan yang mendasari mana yang boleh, mana yang tidak. Ini merupakan bentuk partisipasi publik,” ujarnya.
Respati menyampaikan seluruh proses pengawasan maupun penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol akan mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Kita sampaikan intinya jalankan sesuai peraturan. Karena kita tidak mungkin membuat kebijakan yang tidak dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan aturan serta menjalankan peran masing-masing demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Solo.
“Saya rasa tujuannya baik untuk ketertiban dan keamanan. Jadi mari kita bersama-sama benar-benar bisa saling mengawasi dan menjalankan tugas masing-masing,” katanya.
Respati menambahkan, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo akan melakukan verifikasi terhadap perizinan dan kelengkapan administrasi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol. Hasil verifikasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan penilaian masyarakat terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
“Dari Disdag nanti tinggal diverifikasi dan masyarakat bisa menilai,” imbuhnya.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo terus menggencarkan inspeksi mendadak terhadap peredaran miras tanpa izin. Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, mengatakan pihaknya telah menutup sejumlah outlet yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin.
Selain melakukan penutupan, Satpol PP juga menyita sebanyak 850 botol dan cup minuman beralkohol dari sekitar empat outlet yang beroperasi secara ilegal.
“Ada 850 botol dan cup yang disita. Barang ini dijual tidak memiliki perizinan sama sekali. Dari 850 ini kita tindak dari kurang lebih empat tempat (outlet miras tanpa izin),” ujar Didik.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang disita akan diproses sesuai ketentuan hukum melalui persidangan dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.








