SOLO, MettaNEWS – Pesta minuman keras (miras) yang digelar selama tiga hari berturut-turut berujung pada diamankannya lima warga Banjarsari, Kota Solo. Mereka ditangkap Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta setelah pesta miras tersebut dilaporkan meresahkan warga sekitar.
Kelima warga yang diamankan masing-masing berinisial FAS (50), Y (51), BP (54), RS (40), dan SS (52). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Mereka diamankan saat Tim Sparta melakukan patroli wilayah di kawasan Sumber, Banjarsari, Sabtu (19/9/2026) malam.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center.
Laporan itu menyebutkan adanya sekelompok orang yang diduga tengah menggelar pesta miras. Selain mengonsumsi minuman keras, mereka juga bernyanyi dengan suara keras hingga mengganggu warga yang sedang beristirahat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah berkumpul. Dugaan pesta miras semakin kuat setelah polisi menemukan sejumlah botol bekas yang digunakan sebagai wadah minuman keras jenis ciu.
Bahkan, salah seorang warga ditemukan dalam kondisi mabuk berat hingga tertidur terlentang di lokasi.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan barang bukti botol bekas berisi miras jenis ciu. Di lokasi juga terdapat seseorang yang sudah tidur terlentang karena mabuk berat,” kata Kompol Edi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut. Dari hasil interogasi, mereka mengaku mendapatkan minuman keras dengan cara membeli dari wilayah Palur melalui sistem cash on delivery (COD).
Tak hanya itu, kelimanya juga mengaku pesta miras tersebut bukan baru sekali dilakukan. Mereka menyebut telah menggelar pesta miras di lokasi yang sama selama tiga hari berturut-turut sejak Kamis (17/9/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan enam botol air mineral berukuran 1,5 liter yang digunakan sebagai wadah minuman keras jenis ciu.
Kelima warga bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Barang bukti dan kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan berupa tindak pidana ringan atau tipiring,” pungkasnya.








