Respon Cepat Aduan Warga, Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Lima Peminum Miras di Pasar Nongko

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta bergerak cepat menindaklanjuti aduan warga terkait aktivitas pesta minuman keras yang disertai pemutaran musik dengan volume tinggi di kawasan Pasar Nongko, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Minggu (7/6/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang kedapatan sedang mengonsumsi minuman keras di sebuah angkringan. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut juga dikeluhkan warga sekitar karena suara musik yang diputar terlalu keras hingga larut malam.

Kapolresta Surakarta melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah Tim Sparta menerima laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta saat melaksanakan patroli wilayah.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok orang sedang mengonsumsi minuman keras. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti minuman keras serta perangkat pengeras suara yang digunakan untuk memutar musik,” jelas Kompol Edi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa minuman keras jenis ciu yang mereka konsumsi diperoleh dari wilayah Bekonang, Kabupaten Sukoharjo.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial M (51), warga Serengan; L (57), warga Karanganyar; FIS (54), warga Banjarsari; S (62), warga Gilingan; dan BS (56), warga Banjarsari.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol air mineral ukuran 1.500 mililiter berisi setengah botol ciu, empat botol air mineral ukuran 500 mililiter berisi ciu, dua botol air mineral ukuran 600 mililiter berisi setengah botol ciu, tiga botol bir ukuran 620 mililiter, dua teko minuman berisi campuran minuman keras, serta dua gelas sloki.

Selanjutnya, kelima warga tersebut beserta barang bukti dibawa ke Markas Sat Samapta Polresta Surakarta untuk menjalani proses penindakan berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kompol Edi menegaskan bahwa Polresta Surakarta akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Surakarta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, terlebih di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga lainnya. Apabila menemukan gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Call Center Tim Sparta agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polresta Surakarta berharap partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan berbagai potensi gangguan keamanan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.