RUU Reforma Agraria Jadi Harapan Baru, Ahmad Luthfi Ingin Gubernur Punya Wewenang Selesaikan Konflik Lahan

oleh
oleh

JAKARTA, MettaNEWS – Konflik lahan yang selama ini kerap berlarut-larut di berbagai daerah diharapkan bisa lebih cepat diselesaikan melalui penguatan kewenangan pemerintah daerah.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat peran gubernur dalam menangani persoalan pertanahan dan sengketa agraria yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ahmad Luthfi seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama gubernur dan wakil gubernur seluruh Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Rapat tersebut juga diikuti para bupati dan wali kota se-Indonesia secara daring.

Menurut Luthfi, persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan. Di lapangan, masalah tersebut juga bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, lahan pertanian hingga potensi konflik.

Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pertanahan.

“Secara administratif maka kita (gubernur) bisa melakukan instruksi terkait permasalahan lahan atau agraria. Kewenangan ini kita tunggu, tinggal payung hukumnya dari undang-undang yang belum,” kata Luthfi.

Ia berharap apabila penguatan kewenangan tersebut nantinya mendapatkan dasar hukum melalui undang-undang, pemerintah provinsi dapat mengambil peran lebih besar dalam mengeksekusi penyelesaian persoalan lahan di wilayahnya.

“Ini salah satu solusi, di mana Komisi II (DPR RI) akan ikut mengawal kita. Bagaimana kewenangan gubernur nanti akan diberikan kepercayaan dalam rangka eksekusi permasalahan lahan,” ujarnya.

Gubernur Bakal Jadi Kepala BRAN di Tingkat Provinsi

Penguatan posisi gubernur menjadi salah satu gagasan yang dibahas dalam RUU Reforma Agraria.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy menyampaikan, gubernur nantinya akan diposisikan sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi.

BRAN merupakan badan baru yang dirancang dalam RUU Reforma Agraria. Lembaga tersebut diharapkan memperkuat pelaksanaan reforma agraria sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Saat ini, pemerintah daerah telah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Namun, berdasarkan hasil tinjauan Komisi II di sejumlah provinsi serta kabupaten/kota, keberadaan GTRA dinilai belum berjalan optimal.

“Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” kata Rifqinizamy.

Menurut dia, RUU Reforma Agraria akan mengatur tata kelola pertanahan secara lebih komprehensif. Termasuk di dalamnya pembagian kewenangan pusat dan daerah sehingga pemerintah daerah maupun masyarakat tidak sekadar menjadi pihak yang menerima keputusan, tetapi turut memiliki peran dalam pelaksanaan reforma agraria.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan hak atas tanah yang tidak maksimal.

Rifqinizamy mencontohkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah dimohonkan tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan tanah menjadi terlantar.

“HGU dan HGB yang dimohonkan, tetapi tidak dimaksimalkan itu menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat. Itu prinsip pertama,” jelasnya.

Lindungi Sawah untuk Swasembada Pangan

Bagi Jawa Tengah, penguatan reforma agraria juga memiliki kaitan erat dengan perlindungan lahan pertanian di tengah kebutuhan pembangunan.

Luthfi mengatakan, perlindungan terhadap lahan sawah dilindungi (LSD) serta revitalisasi lahan pertanian menjadi salah satu fokus pemerintah provinsi. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung target swasembada pangan.

Ia menyebut capaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Tengah saat ini telah melampaui target minimal 87 persen yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.

“Dalam rangka swasembada pangan, maka kita perlu lakukan revitalisasi lahan pertanian. Kita sudah clear, target minimal 87 persen sudah tercapai di Jawa Tengah. Ini untuk melindungi agar lahan sawah tidak dialihfungsikan,” katanya.

Menurut Luthfi, perlindungan lahan pertanian bukan sekadar persoalan tata ruang. Lebih jauh, hal itu menyangkut masa depan ketahanan pangan sekaligus kepentingan masyarakat.

Implementasi reforma agraria di daerah diharapkan tidak berhenti pada penataan administrasi pertanahan. Kebijakan tersebut harus mampu memberikan kepastian hak atas tanah, mengurangi potensi konflik, serta menjaga lahan produktif agar tetap menopang kehidupan masyarakat.

RUU Reforma Agraria Masuk Tahap Pembahasan

RUU Reforma Agraria sebelumnya merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI dan telah disetujui menjadi RUU usul DPR.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (8/9/2026), setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan tertulis.

Dengan status tersebut, RUU Reforma Agraria selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.

Dalam RDP bersama para kepala daerah, salah satu pimpinan Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa reforma agraria tidak diarahkan untuk menarik seluruh kewenangan kembali ke pemerintah pusat.

Sebaliknya, pembagian kewenangan pusat dan daerah diharapkan semakin memperkuat pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria sesuai kondisi dan potensi wilayah masing-masing.

“Pusat menyiapkan aturan main, data dan penyelesaian lintas sektoral, daerah menjalankan dan menyesuaikan potensi lokal. Pembagian kewenangan ini agar RUU Reforma Agraria tidak menambah beban, tapi memudahkan daerah dalam bekerja,” ujar Aria Bima.