JAKARTA, MettaNEWS – Belasan juta ton produksi pangan Jawa Tengah menjadi taruhan ketika lahan pertanian terus berhadapan dengan kebutuhan pembangunan. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, alih fungsi lahan sawah tidak boleh dilakukan secara gegabah.
Bagi Jawa Tengah, menjaga lahan pertanian bukan sekadar persoalan tata ruang. Keberadaan sawah berkaitan langsung dengan keberlangsungan produksi pangan dan ketahanan pangan nasional.
Pesan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Jawa Tengah saat ini memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian. Pada 2025, produksi padi atau gabah kering giling (GKG) di provinsi tersebut hampir mencapai 11 juta ton atau sekitar 15,6 persen dari produksi gabah nasional.
Sementara pada 2026, produksi padi Jawa Tengah ditargetkan mencapai 10,5 juta ton hingga akhir tahun.
Dengan besarnya kontribusi tersebut, Luthfi menilai lahan sawah yang sudah ada harus dipertahankan semaksimal mungkin, terutama sawah yang telah masuk kategori lahan dilindungi.
“Sawah hilang tidak mungkin akan kembali. Itu nafas yang kami lakukan. Kita perlu bagaimana mempertahankan luas lahan pertanian, jangan sampai beralih fungsi,” kata Luthfi.
Menurut Luthfi, perlindungan lahan sawah harus berjalan beriringan dengan kepastian tata ruang. Pemerintah perlu memiliki pemetaan yang jelas mengenai lahan yang wajib dipertahankan untuk kebutuhan pangan serta lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain, termasuk investasi.
Jawa Tengah, lanjut dia, telah melampaui target minimum 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.
Namun, penerapan kebijakan tersebut tidak selalu mudah, terutama bagi kabupaten/kota perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan pertanian.
Karena itu, Luthfi mengusulkan adanya mekanisme subsidi atau insentif antardaerah. Daerah yang mampu mempertahankan lahan pertanian sesuai target perlu mendapat penghargaan dan dukungan. Sebaliknya, daerah yang memiliki keterbatasan lahan dapat memperoleh mekanisme kompensasi.
“Kalau kabupaten/kota sudah mencapai target, juga harus segera diberikan insentif. Kami juga meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat sertifikasi LP2B karena ini berpengaruh terhadap status lahan,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan sertifikasi LP2B penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Dengan status lahan yang jelas, pemerintah dapat menentukan sawah mana yang harus dilindungi dan lahan mana yang dapat dimanfaatkan untuk investasi tanpa mengorbankan basis produksi pangan.
Minta Izin Investasi Didelegasikan
Di sisi lain, Luthfi meminta pemerintah pusat memberikan ruang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mempercepat proses perizinan investasi.
Ia menyoroti perizinan berbasis risiko yang sejumlah kewenangannya masih berada di pemerintah pusat. Menurutnya, kewenangan tertentu dapat didelegasikan kepada pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Langkah tersebut dinilai dapat memangkas hambatan birokrasi sekaligus mempercepat masuknya investasi ke daerah.
“Kawasan industri itu salah satu andalan untuk menumbuhkan ekonomi baru di wilayah kita. Kalau perizinan di pusat, kami yang sudah menyiapkan 12 kawasan industri merasa kesulitan. Kalau bisa, itu didelegasikan kepada kami,” ujar Luthfi.
Luthfi menegaskan, perlindungan lahan pangan dan pengembangan investasi bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
Keduanya harus ditempatkan dalam tata ruang yang jelas sehingga pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa menggerus lahan yang menjadi basis produksi pangan.
RDP tersebut diikuti seluruh gubernur se-Indonesia. Sementara para bupati dan wali kota mengikuti secara daring. Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan.
Ossy mengapresiasi Jawa Tengah yang telah memenuhi target 87 persen LP2B pada Juli 2026.
Menurut dia, setelah target perlindungan lahan pangan terpenuhi, pemerintah dapat memetakan lahan yang tersedia untuk mendukung kebutuhan investasi.
“Setelah LP2B dipertahankan 87 persen sebagai lahan sawah, maka tinggal menindaklanjuti lahan mana yang bisa dieksplorasi untuk mendukung investasi,” kata Ossy.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai kebijakan perlindungan lahan sawah tidak dapat diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.
Ia mencontohkan Kota Surakarta yang secara geografis memiliki keterbatasan lahan. Karena itu, target perlindungan lahan harus memperhitungkan kecukupan serta karakteristik wilayah.
“Jadi kita melihat secara holistik, jangan dipaksakan, tapi siapkan mekanisme bagaimana bisa disubsidi oleh daerah lain. Target 87 persen itu harus dilihat kecukupan provinsi juga,” katanya.








