35 Motor Knalpot Brong Diamankan Polresta Surakarta, Pemilik Wajib Ganti Knalpot Standar

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Polresta Surakarta menggelar operasi untuk mengantisipasi aksi balap liar sekaligus menertibkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di sejumlah titik Kota Solo, Sabtu (19/9/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 35 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Dhayita Daneswari mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi lalu lintas di Kota Solo tetap aman dan kondusif.

Menurut Dhayita, petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan kendaraan di sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi. Selain menertibkan penggunaan knalpot brong, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi balap liar.

“Operasi ini menyasar pelanggaran kasat mata, salah satunya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kegiatan ini juga sebagai upaya mengantisipasi adanya balap liar yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” kata Dhayita.

Puluhan sepeda motor yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Sat Lantas Polresta Surakarta untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Para pengendara diberikan tindakan berupa tilang atas pelanggaran yang ditemukan petugas.

Tak berhenti pada penilangan, pemilik kendaraan juga diwajibkan mengembalikan kondisi sepeda motornya sesuai ketentuan sebelum kendaraan dapat diambil kembali.

Salah satunya dengan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Untuk kendaraan yang diamankan kami bawa ke Mako Sat Lantas dan dilakukan tindakan tilang. Apabila pemilik akan mengambil kendaraannya, knalpot harus terlebih dahulu diganti dengan knalpot standar,” jelasnya.

Dhayita menegaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Suara bising yang dihasilkan juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama ketika kendaraan digunakan pada malam hingga dini hari.

Di sisi lain, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap potensi aksi balap liar. Aktivitas tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan karena dapat memicu kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Balap liar yang dilakukan di jalan umum juga dapat mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Karena itu, Sat Lantas Polresta Surakarta akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas sebagai langkah preventif untuk menciptakan kondisi jalan raya yang aman dan tertib.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan anak muda, agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap liar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan knalpot brong, serta tidak melakukan balap liar. Jalan raya merupakan fasilitas bersama, sehingga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan harus menjadi prioritas,” pungkas Dhayita.