Respon Cepat Aduan Warga, Polresta Surakarta Bubarkan Balap Liar di Depan RS Panti Waluyo dan Amankan 10 Motor Brong

oleh
oleh
Aparat kepolisian membubarkan aksi balap liar sekaligus mengamankan 10 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Polresta Surakarta bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketenangan pasien di sekitar Rumah Sakit Panti Waluyo, Solo. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) malam, petugas berhasil membubarkan aksi balap liar sekaligus mengamankan 10 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani mengatakan, penindakan tersebut berawal dari laporan seorang warga yang disampaikan melalui pesan langsung (direct message/DM) ke akun Instagram resmi Polresta Surakarta.

Dalam laporannya, warga mengeluhkan suara bising knalpot brong dari aksi balap liar di depan RS Panti Waluyo yang sangat mengganggu pasien, terutama anak-anak yang sedang menjalani perawatan.

“Bapak tolong ditertibkan balapan liar depan RS Panti Waluyo. Kami pasien di RS Panti Waluyo sangat terganggu. Saya ibu dengan anak yang sedang dirawat di sini pak. Pengen nangis sekali karena kegaduhan ini, kasihan anak saya terganggu istirahat malamnya,” tulis warga dalam pesannya.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Polresta Surakarta langsung menerjunkan personel gabungan ke lokasi untuk melakukan patroli dan penertiban. Setibanya di lokasi, petugas berhasil membubarkan aksi balap liar dan mengamankan 10 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

“Ini merupakan bentuk respons cepat Polresta Surakarta terhadap setiap laporan masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beristirahat dengan nyaman, terlebih di kawasan rumah sakit yang membutuhkan suasana tenang,” papar AKP Lingga, Minggu (19/7/2026).

Seluruh kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Para pemilik kendaraan dikenai sanksi tilang dan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali.

AKP Lingga menegaskan, Polresta Surakarta akan terus meningkatkan intensitas patroli dan operasi penertiban terhadap penggunaan knalpot brong maupun aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di Kota Surakarta.

Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga situasi keamanan dengan segera melaporkan setiap gangguan ketertiban yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 maupun media sosial resmi Polresta Surakarta agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Polresta Surakarta berharap kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, khususnya di kawasan fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit yang membutuhkan suasana tenang demi proses pemulihan pasien.